Surabaya – Lagi – lagi Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan tersangka pengedar penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu – sabu di salah satu hotel Jalan Embong Cerme Surabaya, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 20:00 Wib.
Tersangka inisial A S P BIN M (36) Tahun alamat Dusun Denglanjang, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang dan kost Jalam Jeruk Wage Taman Sidoarjo.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengungkapkan, saat itu petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 4 (empat) plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo “S” dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) Hp android Redmi beserta simcardnya,”ujar AKBP Suriah Miftah Irawan, Senin (10/3/2025).
Lanjut, saat diinterogasi oleh Polisi tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Extacy mendapatkan dari sdr A (DPO) dengan cara membeli barang haram tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan saudara A (dpo) didaerah Robatal Sampang Madura, yang awalnya sebanyak 45 (empat puluh lima ) butir dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,”ungkapnya.
AKBP Suriah Miftah, menambahkan, tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Extacy dari sdr A (DPO) sudah 3 (tiga) kali ini,”pungkasnya.
“Kini tersangka untuk mempertanggungjawabkan dikenakan dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.