Sampang – Satlantas Polres Sampang menindak puluhan pelanggar lalulintas hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, kali ini lokasi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang, Rabu (16/7/2025). Puluhan kendaraan ditindak tegas berupa tilang, karena pengendara kendaraan sepeda motor melanggar peraturan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., pihaknya bersama anggota Satlantas telah melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Semeru di berbagai titik di jalan Raya Kabupaten Sampang.
Selama dua hari ini, sudah ada 97 kendaraan yang kami tilang manual dengan ricinan sebagai berikut BB Roda dua sebanyak 14 unit, BB Roda empat 2 unit dan BB STNK sebanyak 81 lembar,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M.
Selian menilang puluhan kendaraan, kata AKP Sigit, pihaknya juga memberikan teguran terhadap orang pengendara kendaraan yang melintas
“Pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Semeru ini, meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi elawan arus, dan melebihi batas kecepatan,”tuturnya.
Selain itu Kasat Lantas Polres Sampang menindak tegas kasat mata dan melakukan pembinaan, pihaknya juga membagikan brosur yang berisikan informasi seputar Operasi Patuh Semeru dan tertib berlalu lintas kepada pengendara kendaraan yang melintas.
“Edukasi disampaikan agar masyarakat memahami pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan saat berkendara,” terangnya.
Tak hanya itu, AKP Sigit Ekan Sahudi juga menyampaikan informasi program pemutihan pajak kendaraan dan layanan darurat kepolisian di Call Center 110.
“Tujuannya agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya, serta dapat mengakses bantuan polisi kapan pun dibutuhkan,” pungkas mantan Kanit Regident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya itu.