Surabaya – Nasib naas penimpah seorang warga dupak, Setelah memperjuangkan haknya mengenai Kredit Perbaikan dan Pembangunan Rumah (KPPR) ke Bank BCA cabang Galaxy melalui surat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) milik Developer PT. Jo. Citraland menuai kebuntuan, akhirnya Robert Monata melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan dengan nomor 610/Pdt.G/2025/PN Sby dengan tujuan untuk menggugat Developer PT. Jo. Citraland Surabaya dan Bank BCA cabang Galaxy Jalan Ir. Soekarno.
Gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Surabaya dengan harapan agar Robert Monata mendapat keadilan menganai dugaan penggelapan dana yang selama ini terorganisir atau ada kerja sama antara Developer PT. Jo. Citraland Surabaya dengan Bank BCA cabang Galaxy Jalan Ir. Soekarno Surabaya.
Menurut Robert Monata, awal mula terjadinya dugaan penipuan ini pada terjadi pada bulan Desember 2022 silam.
”Saat itu, kami memberikan DP rumah ke Developer PT. Jo. Citraland Surabaya untuk pembelian rumah diwilayah Citraland sebesar Rp. 178.000.000 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah),” kata Robert Monata kepada wartawan, Selasa 05 Agustus 2025 siang.
Usai membayar DP, Robert Monata diberikan surat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk mendapatkan Fasilitas Kredit Perbaikan dan Pembangunan Rumah (KPPR) ke Bank Central Asia (BCA), dengan ketentuan pembayaran sebesar Rp.25.500.000 per-bulan.
”Pada bulan November 2024, usaha kamu mengalami permasalahan, sehingga tidak bisa membayar cicilan. Sehingga kami diberikan surat peringatan jika tidak membayar selama 3 kali, PPJB akan diberikan ke pihak Developer dengan catatan uang akan dikembalikan,” terangnya.
Namun sangat disayangkan, pada bulan Februari 2025, pihak Bank Central Asia (BCA) sudah mengalihkan PPJB ke pihak Developer PT. Jo. Citraland tanpa pemberitahuan Kreditur.
”Kami mendapat kabar jika surat PPJB sudah diserahkan tanpa ada pemberitahuan. Akhirnya, meminta bantuan hukum ke Tim DW & Partners,” jelasnya.
Setelah itu, sambungnya, Tim DW & Partners memberikan somasi hingga 3 kali ke pihak Developer PT. Jo. Citraland Surabaya. Sehingga dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu.
”Dalam mediasi, kami ditawari uang pengembalian sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sementara itu, uang kami yang sudah masuk keselurahan sebesar Rp. 977.684.769,- (sembilan ratus, tujuh puluh tujuh juta, enam ratus delapan puluh empat ribu, tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Akhirnya, mediasi tidak ada titik temu, sehingga kami melakukan gugatan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Robert Monata Dino Wijaya., SH., menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan Fasilitas Kredit Perbaikan dan Pembangunan Rumah ( KPPR) dari Bank BCA dimulai pada tanggal 15 desember 2022 bukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Hal tersebut dikarenakan kliennya tidak pernah menandatangani AJB, Rumah belum jadi dan belum diserah terimakan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pasal 22 ayat 5 huruf (e) PPJB dapat dilaksanakan setelah keterbangunan paling sedikit 20%.
”Sementara itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank BCA No. 5560/001/35659/22/A pada halaman -3 (Tiga) terdapat syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu Akta Jual Beli dan klien kami tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli tersebut,” kata kuasa hukum Robert Monata.
Dino Wijaya., SH., juga menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
Ayat (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
b) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c) menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e) mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
”Sedangkan berdasarkan Pasal 18 ayat ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada
dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
No. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar),” tegasnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata “ Semua perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Pasal 1337 KUHPerdata “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum,” tutupnya.
Beranda
Hukum
Robet Monata Gugat Developer PT. Jo, Citraland ke Pengadilan Negeri, Diduga ada Penggelapan Dana
Robet Monata Gugat Developer PT. Jo, Citraland ke Pengadilan Negeri, Diduga ada Penggelapan Dana


Rekomendasi untuk kamu

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang…

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar…

Surabaya – 5 Agustus 2025, Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sains dan menumbuhkan semangat belajar…

Peresmian dan Tasyakuran Media News Global Indo dan LSM Lembah Arasia jalan bulak Banteng lor 01/208
Surabaya – Pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 di mulai sekitar pukul 10.00 Wib…