NUSA TENGGARA TIMUR, Cekpos.id — Hadirnya Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H. dalam dinamika sosial-politik di Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat dinilai sebagai fenomena munculnya tokoh hukum yang membawa warna baru, terutama dalam hal profesionalisme litigasi dan aktivisme hak sipil.
Meskipun secara formal beliau lebih dikenal sebagai praktisi hukum (advokat) dan mediator bersertifikat, pengaruhnya di kancah politik lokal sering kali terbentuk melalui kasus-kasus strategis yang ia tangani. Berikut adalah beberapa poin penilaian mengenai kehadiran beliau:
1. Profil Profesional yang High-Profile
Rikha Permatasari memiliki latar belakang akademis dan sertifikasi yang sangat kuat (termasuk Certified Mediator dan Certified Legal Officer). Kehadiran sosok dengan kualifikasi “nasional” di level daerah seperti NTT memberikan standar baru bagi aktivisme hukum. Ia sering terlibat dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian publik besar, seperti:
Pendampingan hukum dalam kasus tewasnya Prada Lucky.
Penanganan sengketa lahan yang melibatkan isu-isu keadilan bagi warga lokal.
2. Penegakan Hak Imunitas dan Edukasi Politik-Hukum
Salah satu kontribusi signifikannya adalah ketegasannya dalam menyuarakan Hak Imunitas Advokat. Dalam beberapa perselisihan hukum di Kupang, ia secara vokal mengingatkan publik dan aparat bahwa advokat yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003. Langkah ini secara tidak langsung merupakan bentuk “edukasi politik” kepada masyarakat NTT tentang bagaimana mekanisme hukum harus bekerja tanpa intervensi atau kriminalisasi.
3. Representasi Perempuan dalam Isu-Isu Strategis
Di tengah dominasi maskulin dalam panggung politik dan hukum di NTT, Rikha muncul sebagai representasi perempuan yang berani mengambil posisi di garda depan kasus-kasus berat (seperti kasus yang melibatkan institusi militer atau sengketa lahan besar). Hal ini memberikan pesan politik yang kuat tentang peran strategis perempuan dalam pengambilan keputusan dan advokasi di NTT.
4. Tantangan dan Resistensi
Kehadirannya yang vokal tentu tidak lepas dari tantangan. Sebagaimana yang terjadi pada akhir 2025, ia sempat menghadapi upaya pelaporan hukum (kriminalisasi) dalam sengketa lahan di Kupang. Kemampuannya bertahan dan melakukan bantahan hukum secara sistematis menunjukkan ketahanan (resilience) politik dan hukum yang tinggi, sebuah modal penting bagi siapa pun yang ingin berkiprah lebih jauh di NTT.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kehadiran Ibu Rikha Permatasari saat ini lebih dominan sebagai “Political Influencer dalam Bidang Hukum”. Ia belum terlihat secara formal terafiliasi dengan partai politik tertentu, namun pengaruhnya dalam membentuk opini publik dan mengawal isu-isu keadilan di NTT menjadikannya sosok yang diperhitungkan.
Jika di masa depan ia memutuskan untuk terjun ke politik praktis (misalnya melalui jalur legislatif atau eksekutif), ia memiliki basis modal sosial berupa integritas profesional dan rekam jejak pembelaan warga yang cukup kuat untuk menarik simpati pemilih di NTT.














