Surabaya, cekpos.id – Polisi adalah aparat penegak hukum (APH) yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah negara.
Polisi memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat. Polisi menjalankan tugasnya secara tulus ikhlas untuk kepentingan masyarakat.
Namun sayang, beredar informasi dimana adanya polisi yang berupaya mengambil keuntungan dari suatu masyalah yang terjadi di masyarakat.
Seperti yang terjadi di Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya. Dimana, beredar informasi bahwa Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan bernama Radit pada tanggal 3 Maret 2025.
Kebehasilan ini tentunya patut mendapatkan acungan jempol. Terlebih masalah itu dapat diselesaikan secara damai dimana, pelaku meberikan ganti rugi terhadap korbannya.
Namun sayang, beredar informasi ganti rugi yang diterima oleh korban diduga tidak sesuai harapan karena adanya dugaan pemotongan hingga puluhan juta Rupiah.
Dari keterangan narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya itu, uang ganti rugi tersebut dibagi – bagi untuk beberapa pihak. Dari pihak kuasa hukum, oknum pihak kepolisian dan korban.
Tentunya, awak media mencoba meluruskan informasi serta untuk keberimbangan pemberitaan dengan melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky terkait isu tidak sedap yang menimpa Polsek Bubutan tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa perkara tersebut terjadi pada waktu Kapolsek Bubutan yang lama dan pernah didemo. Dan uang yang diserahkan kepada korban tersebut digunakan untuk mebayar angsuran.
“Karena mobil itu masih nunggak dan selama digelapkan otomatis angsurannya numpuk. Sehingga korban belum bisa membayar angsuran selama 1 tahun lebih. Jadi uang itu diserahkan ke korban untuk membayar angsuran bukan ke penyidik,” katanya.
“Klau statmen tidak bisa dari saya. Nanti pengacara korban dan pelaku langsung yang menjelaskan di media. Karena polisi posisinya hanya mediator,” tutupnya, Rabu (12/03/2025).
Tidak berselang lama terdapat seseorang yang menghubungi awak media dengan mengatakan bahwa dia yang menyelesaikan perkara tersebut.
“Mas itu saya yang menyelesaikan. Dari kantor saya. Itu bukan imbalan tetapi titipan. Kalau mobil dikembalikan, uangnya dikembalikan. Mobil itu akan dipelsus (pelunasan khusus). Mobil itu digadaikan. Sebelum mobil dikembalikan uang itu sebagai titipan,” ucap pria itu melalui pesan WA.
Mendapatkan kabar tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Frizky tentang maksud yang diterangkan oleh pria tersebut.
“Besok kita prease release mas, pelaku dan korban kita hadirkan semua, jadi pelaku itu menitipkan uang sebagai bentuk mobil itu akan dia selesaikan tunggakan kredit yang belum dibayar, karena tunggakan korban selama mobilnya di gelapkan tidak dibayar dan itu pun masih kurang, kasus ini sudah cukup lama maka kita bersyukur bisa selesaikan karena pelaku si Radit dipanggil 3x dalam pemeriksaan tidak datang dan berhasil kita amankan kemren itu,” ungkapnya.
“Korban kasus seperti ini banyak mas mobil digelapkan lalu dijual dan memang ungkap kasus seperti ini rumit apa lagi kendaraan sudah di pindah tangakan yang lain, bersyukur penyidik bisa membantu korban. Kami sedang mendalami terkait kendaraan di lempar kemana dan berharap bisa kita temukan kendaraannya,” masih kata Kapolsek Bubutan.
“Itu penyelesaiain RJ kalau kedua belah pihak setuju dan pelaku mau bertanggung jawab itu di bolehkan sesuai persyaratan RJ dengan dasar hak korban di penuhi. Terkait pengelapan sudah cukup lama kami berusaha memberikan jalan yang terbaik untuk korban, dan itupun permintaan langsung dari kedua belah pihak, kalau kami dari kepolisian yang penting syarat-syarat RJ terpenuhi dan tidak menambah permasalahan bagi korban itu bisa dibenarkan dan laporan setiap pelaksanaan RJ sudah terdaftar di EMP karena ini kasus lama pasti pimpinan sudah tau mas,” urai Kapolsek.
Disinggung terkait salah satu poin syarat RJ yakni bahwa suatu perkara tindak kejahatan bisa dilakukan RJ apabila kerugian korban maksimal Rp. 2.500.000, berikut penjelasan AKP Vonny Farizky.
“Kalau maksimal 2,5 juta kecuali perkara harta benda itu tidak ada nominal mas. Kalau kasus penggelapan itu benda mas jadi sesuai nilai barang harta bendanya,” paparnya.
Bagaimana RJ tetap dilakukan oleh Polsek Bubutan jika mobil yang digelapkan masih belum dikembalikan dengan jaminan uang yang tidak sepadan dengan harga mobil. Jika memang mobil itu menunggak di leasing dan apabila telah melanggar fidusia, seharusnya pihak Polsek menghubungi pihak leasing selaku masih pemilik sah mobil sebelum mobil itu lunas. (Sya)