Surabaya, cekpos.id – Hasil Rapat Umum Pemilik Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Dakota Buana Semesta (DBS) pada hari Senin, 23 Juni 2025 di Kantor Pusat Perseroan, Jl. Wibawa Mukti II No.8 Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Soemantri (84), selaku Direktur Utama memutuskan pensiun dihadapan seluruh pemilik saham.
Bahwa Perseroan berencana melakukan penarikan kembali (buyback) saham dari modal yang ditempatkan dan disetor, yang dimiliki oleh pemegang saham, berdasarkan kesepakatan bersama para pemegang saham. Penarikan saham ini telah didasarkan pada hasil due diligence dan dinyatakan tidak mengganggu kondisi likuiditas Perseroan.
Informasi tersebut disampaikan Andi Syafrani SH., MCCL., CLA, dan Muhammad Nurbadruddin, SSI., SE., SH., MH., selaku kuasa hukum Soemantri berdasarkan surat kuasa Nomor 140/SK/AS&CO/VI/2025, Selasa (1/7/2025).
“Pada tanggal 23 Juni 2025 telah dilaksanakan RUPS PT Dakota Buana Semesta (DBS) yang dihadiri semua pemegang saham. Dalam rapat ini diputuskan bahwa Soemantri atau lebih akrab dipanggil Pak Mantri akan diganti sebagai Direktur Utama DBS,” ungkap Andi.

Dalam rapat membahas pengunduran diri Soemantri dari jabatan sebagai Direktur Utama dan usulan pengangkatan Fransiskus Deni Arijanto, SE. sebagai penggantinya terhitung sejak terbitnya akta perubahan hasil RUPSLB dan mengubah susunan Direksi.
“Selain itu Pak Mantri yang sudah ikut mendirikan perusahaan ini sejak awal atau beberapa dekade lalu juga memutuskan keluar sebagai pemegang saham perusahaan. Tampuk pimpinan diserahkan kepada Direktur Utama yang lama, yakni Pak Deni. Sedangkan Komisaris masih dipegang oleh Ibu Lies,” tegasnya.
Posisi Soemantri sebagai Dirut DBS sejak awal di tahun 2024 sambungnya, dalam rangka memulihkan situasi keuangan perusahaan yang memang sedang menghadapi persoalan.
“Hingga RUPS kemarin sudah banyak usaha yang dilakukannya untuk menjaga stabilitas bisnis entitas yang sudah dikenal sebagai salah satu perusahaan logistik yang bertahan lama. Ke depan, Pak Mantri berharap Dakota akan tetap bisa berkembang dan dirinya akan menikmati masa pensiun dan kembali ke kampungnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat dihadiri oleh para pemegang saham seluruhnya dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga rapat memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SY41)