Mojokerto, cekpos.id – Wilayah Mojokerto Kota disebut lahan basah bagi mafia BBM jenis solar yang diduga ilegal dalam mencari keuntungan untuk kepentingan kelompok dan beberapa oknum dari Institusi, media, ormas yang menjadi beking bisnis haram minyak Ini.
Dari beberapa titik dan sumber BBM jenis solar yang diduga ilegal di Mojokerto Kota selama ini nyaris tak pernah tersentuh oleh APH. Sumber solar yang berasal dari sejumlah SPBU di Mojokerto nyaris tak pernah terusik atau bermasalah dengan hukum. Dimana Media dikebiri, ormas dikerdilkan, penegak hukum di bius sehingga mereka nyaman jalankan bisnis haram ini.
Beberapa keterangan pelaku solar yang diduga ilegal dengan terang – terangan telah unjuk gigi dengan cara memberikan sejumlah atensi untuk membungkam sejumlah oknum ormas, oknum media yang vokal atas bisnis solar yang diduga ilegal ini.
Sekian banyak kasus penyalahgunaan solar yang diduga ilegal itu, enyebutkan bahwa, solar yang diduga ilegal tersebut, didapatkan dari Mojokerto kemudian di jual kembali di sektor industri.
Mereka beli harga subsidi kemudian dijual dengan harga industri. Salah satu sopir truk milik seorang pria berinisial HA Cs saat dimintai keterangan di Polres Tulungagung karena membawa solar Ilegal mengatakan, dirinya hanya sebagai driver truk tangki solar, dimana solar berasal dari Magetan dan Mojokerto.
“Saya sopir dapat borongan ambil solar di Magetan dan Mojokerto kirim ke Tulungagung bayaran 750 ribu rupiah,” ujar Inisial X sopir asal Lamongan.
Lebih lanjut X sang sopir menuturkan bahwa truk tangki Milik pria berinisial HA dan AL dengan marketing atas nama Supri Majan Tulungagung yang pernah tersandung Kasus BBM di Jombang setahun silam (PT.Sean).
” Saya Kurang paham detailnya, yang jelas saya taunya Truk milik HA dan solar milik bos KK dan TT. Kalau mau tau detailnya, anda datangi saja di Gedeg Mojokerto sana pak, Karna dari sana saya ambil solar 2 ton dan 3 ton dari Magetan,” jelas X sang sopir.
Atas pengungkapan penyalahgunaan solar yang diduga ilegal oleh Polres Tulungagung kemarin, pihak Satreskrim Polres Tulungagung melalui salah satu anggotanya mengatakan, pihaknya saat ini masih memeriksa sopir dan kernet Truk tangki.
Dari keterangan mereka berdua, pihaknya berharap bisa mendapatkan petunjuk dan saksi baru dalam lingkaran pemufakatan jahat atas penyalahgunaan solar ilegal ini,
“Pihak kami telah mendapatkan keterangan baru yang mengarah ke sejumlah pemain solar lama. Dan akan kita kejar pemilik truk tangki dan solarnya, inisialnya HA, AL, S, U dan Kiki alias AM, ” ujar salah satu penyidik.
Hingga berita ini diturun, Kiki alias AM yang diduga pemilik PT Baltran Buana Mandiri via wa dikonfirmasi enggan berkomentar. Sedangkan, Pihak Polres Mojokerto Kota belum bisa di konfirmasi.
Jika mereka terbukti bersalah bisa dijerat UU No 22 tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda 60 Milyar.
Publik benar – benar menanti aksi dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku mafia BBM.














