Proyek TPT Di Kec. Dlanggu Diduga Asal Jadi, LBH Djawa Dwipa Beri Tanggapan Serius

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Untung besar dan pengerjaan yang cepat mungkin itu adalah harapan semua kontraktor yang ada di Indonesia. Namun, dibalik keinginan dan angan-angan itu, seharusnya kontraktor juga mempertimbangkan faktor kekuatan dan keamanan hasil pengerjaan proyek yang dikerjakan.

Terlebih, bila kontraktor yang dimaksud itu pengerjaan proyeknya menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran APBN maupun APBD, selain faktor kekuatan dan keamanan, faktor pertanggung jawaban ke masyarakat wajib diperhatikan pula.

Namun, dari ribuan bahkan jutaan kontraktor yang ada di Indonesia, ada salah satu kontraktor yang diduga melakukan pengerjaan proyek dengan asal-asalan yakni CV. Potro Agung.

Dalam pantauan tim awak media cekpos.id pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025, proyek TPT(tembok penahan tanah)yang ada di wilayah Kecamatan Dlanggu yang rencananya sepanjang 171 meter, nampak ada beberapa sisi yang terlihat tak sepenuhnya terkena bahan perekat bangunan, khususnya bagian bawah sisi tengah jalan yang selanjutnya akan ditutup dengan urukan tanah untuk dipadatkan.

Dari temuan tersebut awak media berupaya mengkonfirmasi melalui pesan whatshap juga mengirimkan beberapa dokumen video dan foto kepada pihak yang seharusnya bertanggung jawab yakni Kabid Bina Marga, Henri Surya.

Beliau berjanji memanggil kontraktor pada hari Senin (24/11/2025) kemarin dan dari hasil pemanggilan tersebut adalah perintah untuk memperbaiki dan pihak kontraktor menyanggupinya.

Dengan adanya sikap dan tanggapan dari Kabid Bina Marga tersebut, Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., sangat menyangkan apa yang disampaikan kepada awak media.

“Seharusnya, sebagai seseorang yang mempunyai jabatan strategis di PUPR Kabupaten Mojokerto, ketika mendapatkan informasi, langsung turun ke lokasi untuk mengecek bentuk kondisi fisik bangunan yang dimaksud. Bila perlu, dengan mengundang beberapa awak media saat ke lokasi. Selain mengecek bentuk fisik bangunan, spesifikasi matrial wajib diperhatikan pula standardisasinya. Apakah yang digunakan itu dari matrial ilegal atau legal. Bila terbukti ilegal, wajib ada proses hukum secara langsung tanpa melalui inspetorat,” jelas Hadi Purwanto.

Direktur LBH Djawa Dwipa menambahkan, jangan sampai anggaran yang semestinya bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, disalah gunakan oleh oknum kontraktor yang nakal apabila tanpa ada pengawasan yang extra.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, saya secara pribadi dan lembaga, mengharapkan adanya transparansi soal penggunaan anggaran negara,” ungkapnya.

Dari jawaban yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga melalui komunikasi whatshap, pada hari Selasa, tanggal 25 november 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, awak media kembali mendatangi lokasi proyek, dan kondisinya sudah tertutup oleh tanah urukan.

Maka yang jadi pertanyaan, apakah sudah diperbaiki atau ada niatan untuk menutupi kondisi fisik yang diduga kurang dalam standardisasi pengerjaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *