GRESIK – Unit Reskrim Polsek Wringinanom berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga kos korban yang sudah merencanakan aksinya sejak sebulan lalu.
Peristiwa pencurian ini menimpa Abdul Wahit (26), warga Kedamean yang menghuni kos di lokasi tersebut. Kejadian bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban dengan mengambil kunci motor Honda Beat bernopol AE 3970 DA secara diam-diam di dalam kamar korban.
Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat telah mengincar kendaraan tersebut sejak Januari 2026.
”Pelaku tinggal satu lingkungan kos dengan korban. Ia mengambil kunci motor tanpa izin dan menunggu situasi sepi sebelum membawa kabur motor yang terparkir di belakang kamar kos,” ujar Iptu Fahri, Selasa (24/2/2026).
Setelah menyadari motornya raib, korban mencurigai salah satu penghuni kos yang menghilang secara mendadak bertepatan dengan waktu kejadian. Berbekal laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tersangka di wilayah Sumengko pada Senin (23/2/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian motor curiannya. Di dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean. Polisi menemukan Satu unit Honda Beat merah beserta STNK, diamankan sebelum sempat dijual oleh pelaku.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Iptu Fahri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang-orang di lingkungan terdekat. “Keamanan wilayah adalah tugas bersama. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkasnya.














