Polsek Sukolilo Lakukan RJ Terhadap 12 Karyawan Pelaku Penggelapan Kosmetik

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Beredar kabar 12 orang yang diduga sindikat penggelapan kosmetik yang terjadi di salah satu toko kosmetik di Surabaya berhasil diamankan oleh Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Rabu (06/08/2025).

Namun, keesokan harinya, tepatnya pada hari Kamis (07/08/2025), 12 orang yang diduga sindikat penggelapan kosmetik sudah dapat meninggalkan Polsek Sukolilo.

Berdasarkan keterangan narasumber yang tidak ingin dipublikasilan namanya, setiap orang mengeluarkan anggaran senilai Rp. 20.000.000. Jika ditotal secara keseluruhannya senilai Rp. 240.000.000. Saat ditanya terkait untuk apa uang tersebut, narasumber tidak mengetahuinya.

Kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Adjie menyampaikan bahwa dilakukan Restoratif Justice (RJ). Dimana, 12 orang tersebut melakukan ganti rugi.

“Judulnya 12 karyawan mengganti kerugian atas perbuatannya kepada pemilik toko. Kerugian bedasarkan hasil audit, sehingga pemilik toko memaafkan dan dilaksanakan RJ,” terang Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Adjie.

Saat awak media melakukan kroscek di akun Instagram tempat kejadian perkara (TKP), toko tersebut berada di wilayah hukum Polsek Mulyorejo. Namun, Iptu Adji menjelaskan bahwa tokonya ada di daerah Semolowaru.

“Kebetulan Semolowaru di Sukolilo. para pihak hadir mas. Datang bersama sama ke Polsek, para karyawan mengakui kesalahan, pemilik toko membuat laporan. Ada Lp harus ada kepastian,” lanjutnya.

“Sedari awal laporan itu, saya melakukan pemeriksaan. Jika selama masih bisa ditengahi untuk didamaikan, ya kita damaikan. Awalnya, pemilik toko sedikit dingin karena 12 orang ini tidak mengakui secara keseluruhan. Setelah diduduki (diperiksa), mereka mengakui semua. Setelah dibayar (ganti rugi) sekian – sekian ya sudah. Apa yang menjadi permasalahan. Kita tidak menghalangi orang untuk berdamai,” ungkapnya.

“Saya tidak menangkap. Jadi ada orang datang untuk meminta masalahnya dibantu diselesaikan. Ada peristiwa semacam ini, jadi kita tengahi. Yang bersangkutan membuat laporan sehingga kita bisa melakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan bersedia mengganti kerugian, kebetulan juga terjadi di Sukolilo, jadi dilakukan RJ,” ulasnya.

Iptu Adji selaku Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya itu juga bingung bagaimana bisa terdapat informasi yang tidak benar tersebut.

“Kalau perlu lakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan, baik karyawan ataupun pemilik tokonya,” pungkas Iptu Adji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *