Surabaya, Cekpos.id — Fenomena kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang kini tengah menjadi sorotan tajam di Kota Surabaya. Meski terlihat sepele bagi sebagian orang, tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi memicu tindak pidana.
Merespons hal tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya menyatakan sikap Tegas terhadap para pelanggar, mulai dari denda hingga penyitaan unit kendaraan.”
Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pahlawan masih diwarnai oleh pemandangan kendaraan bermotor yang sengaja tidak memasang pelat nomor sisi belakang. Hal ini memicu kekhawatiran karena menyulitkan proses identifikasi jika terjadi kecelakaan atau kejahatan jalanan.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pengendara yang membandel. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan meminimalisir penyalahgunaan kendaraan.
”Pasti kami tindak. Kalau anggota saya menemukan di jalan, ditilang. Nanti akan kita cross check dengan STNK-nya dan kalau memang tidak ada STNK-nya akan kami tahan motornya.” Ucapnya AKBP Galih Bayu Raditya
Bagi para pelanggar, sanksi yang membayangi tidaklah ringan. Sesuai aturan yang berlaku, pengendara motor tanpa pelat belakang yang terbukti melanggar dapat dijatuhi denda maksimal hingga 500 ribu rupiah.
Prosedurnya simpel tapi ngeri,
Ketemu di jalan? Langsung Tilang.
Dicek STNK-nya.
Gak bawa STNK atau data gak cocok, Motor diangkut petugas.
Risikonya bukan cuma denda 500 ribu, tapi motor kamu bisa masuk gudang sitaan.
Yuk, jadi pengendara yang taat aturan. Jangan sampai niat gaya malah jadi rugi biaya”
Polisi menghimbau agar seluruh warga Surabaya tetap mematuhi kelengkapan administrasi kendaraan demi keamanan bersama.














