Polresta Malang Kota Sinergi dengan BNN dalam Program Rehabilitasi Pengguna Narkotika

banner 120x600

MALANG, Cekpos.id – Polresta Malang Kota Polda Jatim tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan,langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis untuk menyelamatkan korban.

 

“Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2/26).

 

Menurutnya, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut arahan pemerintah, bahwa pengguna narkotika khususnya korban, harus lebih diutamakan pemulihan dibanding pemidanaan.

 

“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.

 

Ia menjelaskan, rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, tetapi bagian dari upaya strategis Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memutus rantai permintaan narkoba.

 

Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika dapat ditekan sehingga peredaran ikut melemah.

 

“Dengan rehab penyalahguna narkotika, diharapkan bisa memutus rantai permintaan (demand reduction), selain menyembuhkan juga mencegah korban terlibat Narkoba.”tambah Kombes Putu.

 

Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial-keagamaan.

 

Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas menilai apakah seorang pengguna layak mendapatkan rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *