Polres Tulungagung Tangkap Truk Tangki Diduga Bemuatan Solar Ilegal, Polres Mojokerto Kota Bagaimana???

banner 120x600

Tulungagung, cekpos.id – Armada truk tangki biru putih yang disinyalir bermuatan BBM jenis Solar Ilegal, sabtu (20/12/2025) pagi berhasil diamankan Unit Krimsus Polres Tulungagung. Untuk Mendalami keabsahan serta legalitas solar dan armadanya, kini sopir berserta truk tangki diamankan di Mako Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Penemuan truk tangki yang diduga berisi solar ilegal tersebut setelah ada laporan warga. Kemudian laporan tersebut di tindaklanjuti oleh salah satu Anggota Polisi di jalan Raya desa Boro – Ngujang Kecamatan Kedungwaru.

Setelah diamankan, truk tangki Nopol L 8317 DAA beserta sopir dan kernet asal Lamongan itu, kemudian diperiksa untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara bahwa, solar tersebut diduga milik Kiki alias AM dan TT yang memiliki gudang di barat gerbang Tol Mojokerto Kota, Masuk Gedeg.

Dari keterangan sopir dan kernet, solar yang diduga ilegal itu, diambil dari Magetan dan Mojokerto.

“Solar ini dari Oknum Tentara di Magetan dan gudangnya di Gedeg Mojokerto Kota barat pintu gerbang Tol. Tadi mau kirim ke salah satu PT di Tulungagung,” terang sopir.

Dalam hasil keterangan sopir bahwa STNK truk tangki yakni atas nama PT Tri Saka Adirajasa. Namun faktanya, truk tangki itu berlabel PT Baltrans Buana Mandiri yang tidak terdaftar dalam perusahan transportir niaga Migas di Indonesia.

Di ketahui, truk tangki di STNK adalah masih atas nama PT Tri Saka Adirajasa diduga milik HA dan AL yang pernah bermasalah dengan Polda Jatim atas niaga solar semi ilegal. Namun saat di tangkap Polres Tulungagung, di kasih label PT Baltrans Buana Mandiri.

Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Diharapkan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan ketegasan serius atas kasus ini.

Sedangkan HA dan AL sang pemilik truk tangki belum bisa dikonfirmasi. Sopir yang juga merangkap selaku marketing dalam lingkaran Mafia BBM ini, 1 tahun silam pernah ditangkap Polres Jombang atas penyalahgunaan solar subsidi.

Sesangkan Oknum yang mengaku dari LSM Mojokerto Kota berinisial IM yang menjadi penanam saham di lingkaran Mafia BBM ini saat dikonfirmasi malah pura – pura miskin ujung – ujungnya minta duit.

Kasus ini sendiri mendapatkan atensi dari pimpinan Polres Tulungagung dan dilanjutkan ke proses hukum secara transparan sampai Pengadilan.

Sedangkan Polres Mojokerto kota, atas kasus ini belum bisa dikonfirmasi. Beberapa pengamat Hukum mendesak Polda Jatim ambil sikap tegas atas kasus ini.

Jika terbukti bersalah, maka semua yang terlibat permufakatan jahat atas penyalahan BBM subsidi ( migas) bisa di ancam dengan UU no 22 tahun 2001 .dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda 60 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *