Polres Sampang Diminta Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus “DEEP FAKE” Yang Melibatkan Bupati Sampang

banner 120x600

Sampang – Baru-Baru Ini Masyarakat Sampang Dikejutkan Oleh Beredarnya Video “DEEP FAKE” dan Melibatkan Bupati Sampang yang di unggah oleh Pemilik Akun Tiktok @FAKTAPOLITIKTOK Dengan Narasi Seolah-Olah menggambarkan hubungan bupati sampang dan Wakil Bupati Sampang yang kurang harmonis. Sehingga Berujung Pelaporan Ke Polres Sampang.

Dari sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sampang.

Menurut Pelapor kasus tersebut telah memicu keresahan dan Ketakutan khususnya masyarakat Sampang itu Sendiri, Untuk Itu Pelapor Merasa Perlu Melaporkan Persoalan Tersebut Polres Sampang.

Dalam Kesempatan Yang Sama,Agus Wijaya Yang Juga Kordinator Madura Dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) memberikan tanggapannya atas apa yang Menimpa Bupati Sampang. Secara yuridis dalam sistem Peradilan Pidana menurut pandangan saya, Laporan terhadap pemilik Akun Tiktok @FAKTAPOLITIKTOK Tidak Bisa Di Proses Secara Hukum.Karna Pasal 310 Dan Pasal 311 yang dijadikan sebagai dasar laporan secara tegas di klasifikasikan sebagai delik aduan Absolute, Konsekuensi laporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama Baik dan Fitnah Hanya Dapat Di Proses Jika Terdapat Pengaduan Langsung Dari Pihak Yang Merasa Dirugikan Maupun Kuasanya.

Hal Tersebut Juga Sejalan Dengan Pasal 72 KUHP Yang Menyatakan Bahwa Pengaduan Harus Dilakukan Oleh Korban Atau Kuasanya.Selain Itu Baru-Baru Ini Mahkamah Konsitusi Memutuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Hanya Dapat Berlaku Untuk Perseorangan Atau Individu,Sementara Badan Hukum Termasuk Instansi Pemerintah Ataupun Profesi Dan Jabatan Tidak Termasuk Pasal Pencemaran Nama Baik,Ucap Agus.

Lebih Lanjut Agus Juga Menambahkan,Bawa Sebagaimana Diketahui Ada Beberapa Undang-Undang Yang Dijadikan Dasar Laporan Oleh Teman-Teman Aliansi Tokoh Pemuda Dan Tokoh Masyarakat Sampang,Yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Pasal 310,Pasal 311 KUHP Junto Pasal 55.

Disini Juga Saya Sampaikan Bahwa Secara Garis Besar Khususnya Unsur Delik Yang Disangkakan Dan Dari Sudut Pandang Linguistik,Penting Untuk Dicermati Pada Pasal Yang Dijadikan Dasar Laporan Yakni ;
-Pasal 28 Ayat 2 Undang2 ITE,Pasal Ini Mengatur Tentang Penyebaran Informasi Yang Secara Spesifik Menimbulkan Kebencian Atau Permusuhan Berdasarkan Unsur Sara.Dalam Video Dimaksud Tidak Ditemukan Refrensi Terhadap Suku,Agama,Ras Atau Antar Golongan tertentu.Dengan Demikian Unsur Utama Dari Pasal Ini Tidak Terpenuhi.

-Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik,Pasal Ini Harus Meng Isyaratkan Dan Memprioritaskan. Adanya Tuduhan Kongkrit Terhadap Suatu Perbuatan Yang Dapat Merendahkan Kehormatan Atau Martabat Seseorang Dihadapan Umum.Dalam Video Tersebut Tidak Ditemukan Tuduhan Nyata Terhadap Perbuatan Tercela Baik Yang Ditujukan Kepada Bupati Maupun Wakil Bupati.Oleh Karenanya Pasal Ini Kurang Cukup Relevan Jika Diterapkan.

-Pasal 55 KUHP Mengatur Mengenai Pidana Penyertaan.Dalam Pasal Ini,Pelaku Tindak Pidana Dibagi Menjadi Beberapa Kelompok,Yaitu:Orang Yang Melakukan (Pleger),Orang Yang Menyuruh Melakukan (Doenplegen),Orang Yang Turut Melakukan (Medepleger),Dan Orang Yang Dengan Sengaja Memberikan Atau Menjanjikan Sesuatu,Menyalahgunakan Kekuasaan Atau Martabat,Dengan Kekerasan,Ancaman Atau Penyesatan,Atau Dengan Memberi Kesempatan,Sarana Atau Keteterangan,Sengaja Menganjurkan Orang Lain Supaya Melakukan Perbuatan.Pasal Ini Juga Tidak Terpenuhi,Dengan Demikian Ke Tiga Pasal Yang Dijadikan Dasar Pelaporan Tidak Memiliki Landasan Yang Cukup Kuat Secara Yuridis Untuk Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana.

Terlepas Dari Itu Semua,Penggunaan DEEP FAKE Terhadap Wajah Pejabat Publik Tanpa Klarifikasi Eksplisit Bahwa Konten tersebut Bersifat Fiktif,Perlu Dikritisi Dari Sudut Etika Komunikasi Publik.Penyebar Video DEEP FAKE Memiliki Tanggung Jawab Moral Untuk Menyampaikan Bahwa Video Tersebut Tidaklah Autentik.Hal Ini Sangat Penting Guna Menghindari Dis Informasi Dan Penyesatan Opini Publik.Namun Demikian Pelanggaran Terhadap Etika Tidak Bisa Serta Merta Dapat Di Asumsikan Sebagai Pelanggaran Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *