Surabaya, Cekpos.id – Anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana Permainan Judi Online uang sebagai taruhan.
Pelaku yakni MH, (24) tahun, Berhasil diamankan di warkop toger jalan gresik, kota surabaya. Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana seizin Kapolres AKBP Herlina menjelaskan. Dimana, Pada saat mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online slot.
”Selanjutnya laporan tersebut langsung ditanggapi oleh anggota reskrim polres pelabuhan tanjung perak. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung melakukan pemeriksaan.
Dinyatakan benar, anggota langsung membawa pelaku ke mapolres pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan proses pelaku mengakui telah deposite pada tanggal 25 Agustus 2023, total sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang sudah dipergunakan oleh pelaku untuk bertaruh, dan. pelaku mengalami kekalahan sebesar 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Perlu diketahui untuk modus atau alasan pelaku MH melakukan tindak pidana judi online untuk kebutuhan ekonomi / sehari-hari.
Untuk barang bukti yang diamankan anggota reskrim yakni, 1 (satu) buah Handphone, 3 (tiga) lembar Screenshot, 1 (satu) lembar Deposito. (Fathur)