Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu 7,54 Gram Ditemukan di Kandang Kambing

banner 120x600

Bangkalan, Cekpos.id – Upaya licik seorang pengedar narkoba di Bangkalan terbongkar. FZ, warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah menyembunyikan sabu di dalam kandang kambing di samping rumahnya.

 

 

Dari kandang kambing berbahan bambu dan kayu tersebut, personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Sanusi menemukan sabu seberat 7,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana pelaku.

 

 

“Barang bukti sabu kami temukan di kandang kambing samping rumah tersangka. Sedangkan dua butir pil ekstasi ditemukan di saku celana FZ,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Senin (9/2/2026).

 

 

Kiswoyo menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap FZ dilakukan pada Senin (2/2/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka diketahui tengah tertidur di dalam rumahnya.

 

 

“Hasil pemeriksaan sementara, selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga telah lama mengedarkan sabu. Kami menyita 16 kantong klip berisi sabu siap edar yang dijual seharga Rp100 ribu per poket,” jelasnya.

 

 

Atas perbuatannya, FZ terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tersangka mengaku membeli sabu dari pria berinisial R, warga Desa Morombuh. Sedangkan dua butir pil ekstasi diperoleh dari pria berinisial AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *