Bangkalan — Menanggapi pemberitaan terkait penangkapan AW , yang diduga sebagai bandar sabu, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abdul Aziz, memberikan klarifikasi resmi terkait jalannya proses hukum.
Dalam pernyataannya, Abdul Aziz menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, bahkan kini telah memasuki tahap satu (penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan). Ia juga membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana rehabilitasi bagi tersangka.
> “Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka AW tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini sudah masuk tahap satu. Tidak benar ada isu rehab seperti yang beredar. Tersangka tetap akan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, jum’at (11/07/2025).
Abdul Aziz menambahkan, kasus ini tidak termasuk kategori penyalahgunaan pribadi melainkan dugaan kuat sebagai pengedar atau bandar, sehingga tidak memungkinkan untuk diarahkan ke program rehabilitasi.
> “Ini bukan kasus pengguna, tapi pengedar. Jadi tidak ada ruang untuk rehab. Proses hukum pidana tetap kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, pihak Satresnarkoba Polres Bangkalan berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan mengimbau publik untuk tetap percaya kepada proses hukum yang berlaku.