Polres Bangkalan Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pemilik Tambang Ilegal

banner 120x600

Bangkalan, Cekpos.id – Dua orang tersangka yakni inisial AM (26) dan S (70) dengan dua titik yang berbeda-beda kasus tambang galian C ilegal, sudah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polres Bangkalan.

 

Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan tersangka AM berasal dari warga Kecamatan Klampis dan S berasal dari warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

 

Anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dan dua lokasi yang berbeda. Dua orang tersebut memiliki peran yang berbeda. AM merupakan petugas checker di tambang galian C di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis sedangkan S merupakan pemilik tambang galian C di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

 

“Dua tersangka itu telah melanggar pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” jelasnya.

 

Hingga polisi terus mendalami kasus tambang ilegal yang ada di Bangkalan tersebut. Setidaknya, terdapat 8 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

 

“Delapan orang itu, empat saksi dari Bunajih dan empat saksi dari Klampis. Saat ini dua pelaku masih kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, dua tambang galian C tersebut menghasilkan tanah urug yang digunakan untuk material konstruksi. Tanah urug itu lalu diperjualbelikan secara umum ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sebanyak 3 unit ekskavator dan 6 unit dump truk dari dua lokasi tambang ilegal tersebut. Polisi menyita alat berat itu saat pekerja tambang melakukan kegiatan pengerukan dan penambangan di dua bukit di Desa Bunajih dan Tenggun Dajah. “Selain melakukan penindakan, kami juga pasang larangan aktivitas penambangan di tujuh titik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *