Surabaya, Cekpos.id – Polres Nganjuk dan Polrestabes Surabaya membongkar gudang penadah motor curian di Desa Baron, Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 360 unit sepeda motor hasil curian dari Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto diduga dipreteli untuk dijual melalui marketplace online.
Dalam praktiknya, satu unit motor disebut bisa dibongkar hanya dalam waktu sekitar dua jam. Ratusan suku cadang yang telah dipisah langsung dipasarkan secara eceran guna menghilangkan jejak.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan maraknya pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah. Dari lokasi, petugas menyita berbagai bagian motor yang sudah dimutilasi untuk mencegah peredaran lebih lanjut.
Video penggerebekan diunggah akun resmi Kapolrestabes Surabaya @luthfie.daily hingga viral. Namun sejauh ini, polisi belum merinci data lengkap dari temuan kasus terbaru ini.
Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan penadah dan distribusi penjualan online lainnya.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus penadahan motor curian di Jawa Timur yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.














