Bangkalan – Warga Madura di gegerkan oleh seorang ASN dan temannya yang nekat berpesta sabu sabu di kantor kecamatan modung, kabupaten bangkalan.
Bukannya mendidik dan mengarahkan yang terbaik buat masyarakat, kali ini malah mencontohkan yang tidak senonoh.
Usai video Penggerebekan pesta sabu di kantor kecamatan Modung, kabupaten bangkalan, viral di media sosial (medsos) hari Rabu 6/8/25, sekitar sore hari.
Pasca penggerebekan itu anggota berhasil mengamankan ASN berinisial WTW (54) warga Rungkut, Surabaya, THL berinisial (42) asal Desa/Kecamatan Modung, SF (40) warga Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung.
Kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengembangan dan langsung bergerak menuju rumah NV berhasil diamankan dengan Barang bukti 1,36 gram, dalam kemasan poket siap edar yang diakui NV adalah milik WY.
“Kami lanjutkan pengembangan lagi berhasil mengamankan WY di rumahnya ditemukan barang bukti 5,4 gram sabu.“ Cetusnya
Kasatresnarkoba iptu Kisworo beberkan kepada media, bahwa ada 6 (enam) tersangka, dan yang 4 (empat) karna pemakai dilakukan asesmen dan 2 (dua) di proses lanjut.
“ada 6 (enam) tersangka, dan yang 4 (empat) karna pemakai dilakukan asesmen dan 2 (dua) di proses lanjut.“ Ungkapnya Kasatresnarkoba kepada media
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka NV dan WY dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.