Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gudang Penimbun Solar Ilegal

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan tedapat gudang yang menimbun solar ilegal, awak media mendapati fakta baru. Dimana, gudang yang terkesan kosong itu, didapati tengah melakukan aktivitas saat awak melewati Tol Gedeg Mojokerto pada hari Minggu (14/12/2025) pukul 16.03 WIB.

Dugaan gudang tersebut disinyalir tempat menimbun solar ilegal semakin menguat dikarenakan tidak adanya papan nama perusahaan yang menjelaskan gudang tersebut resmi atau tidak.

Terlihat terdapat truk biru putih dengan Nopol L 8177 DAA bertuliskan PT BAL Trans Buana Mandiri yang terparkir di gudang yang diduga tengah memuat BBM jenis solar yang disinyalir Ilegal.

Awak media mencoba melakukan investigasi. Menurut keterangan narasumber, gudang yang diduga menimbun solar ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial K.

“Yang punya berinisial K mas,” terang narasumber yang terkesan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Tentunya jika benar gudang tersebut menimbun solar ilegal, tentunya hal ini merugikan masyarakat dan negara. Hal ini sudah diatur dengan UUD Migas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 (diperkuat oleh UU Cipta Kerja), yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan untuk dijual kembali, karena dianggap merugikan negara.

Sedangkan UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi membagi jalan menjadi kelas-kelas (I, II, III, Khusus) berdasarkan kapasitas angkutnya. Jalan perkampungan biasanya masuk kelas III (lebih kecil) dan tidak boleh dilewati truk berat (kelas I, II)

Awak mediapun melaporkan dugaan gudang penimbun solar ilegal tersebut ke piket Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Bapak Briga. Beliau akan meneruskan laporan awak media ke Polsek setempat.

“iya pak kami sudah koordinasi sama polsek untuk mendatangi tempat tersebut,” balas Bapak Brigas melalui pesan Whatsapp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *