Surabaya || Cekpos.id, Sebagai pihak kedua yang bekerjasama dengan perusahaan besar, seharusnya menjaga tingkah dan perilaku. Namun berbeda dengan H. Sami’un warga Bangkalan Madura.
Pria yang bekerja sama dengan perusahaan PT. Bogasari yang berlokasi di Jalan Nilam Timur No.16 Surabaya tersebut melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan alih-alih menjual besi tua serta kayu hingga puluhan juta rupiah.
Seperti yang dialami korban M. Haris / H. Choirul Anam (58 tahun) warga Bulak Banteng Flamboyan Surabaya pada hari 30 Oktober 2023 lalu.
Berdalih menjual besi tua dan kayu, H. Sami’un The Geng melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada korban M. Haris/H. Choirul Anam.
Al-hasil, korban M. Haris / H. Choirul Anam pada hari Rabu 06 Desember 2023, melaporkan kejadian penipuan disertai penggelapan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/510/XII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur/pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 Sjk 13.20 Wib korban M. Haris / H. Choirul Anam warga Bulak Banteng Flamboyan Surabaya secara resmi melaporkan 3 pelaku penipuan uang DP jual beli besi tua dan kayu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Ada tiga pelaku yang saya laporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mas. Dan semuanya saya sebut H. Sami’un the geng,” kata korban kepada wartawan ini.
Dari tiga pelaku diantaranya, H. Sami’un beserta anaknya Robby dan Ahmad Suhartono yang merupakan perantara menawarkan barang besi tua dan kayu.
“Semuanya saya laporkan lantaran saya merasa tertipu dan digelapkan uang saya dengan janji-janji setelah dikasih DP uang, barang besi tua dari PT. Bogasari Surabaya akan dikirim,” terangnya.
Untuk kronologisnya yakni, pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, saya ditawarin barang besi tua oleh Ahmad Suhartono dari PT. Bogasari Surabaya. Karena tertarik, kemudian saya mendatangi lokasi untuk mensurvei.
Dilokasi, saya ditemui Robby yang merupakan anak dari H. Sami’un dan menunjukkan barang hendak dijual. Dan setelah ada kesepakatan, keesokan harinya, saya memberikan DP uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kayu.
Pada hari Senin 30 Oktober 2023, saya kembali datang ke lokasi yakni, PT. Bogasari dan memberikan uang sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk DP pembayaran besi tua.
Pada tanggal 1 November 2023, terlapor H. Sami’un memintak lagi uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Namun, setelah uang sudah diterima, barang besi tidak di muat seperti yang di janjikan.
Setelah saya tanyakan kenapa barang belum di muat, terlapor selalu beralasan. Sehingga saya laporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Semoga dengan adanya laporan ini, kepolisian dapat segera menangkap para pelaku, karena saya merasa dirugikan dan ditipu secara terang-terangan oleh para pelaku,” harapnya. (Reaksi)