Penimbunan Dan Pengolahan CPO Diduga Ilegal DI Osowilangon Bebas Beroperasi

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Pergudangan bernomor No.A/27 di belakang Terminal Osowilangun, Kecamatan Benowo Surabaya, diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan dugaan minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal milik seseorang bernama Udin.

Hal tersebut, disampaikannya salahsatu pekerja yang menjaga Gudang penimbunan dan pengolahan dugaan minyak CPO Ilegal, kepada media Bidik Nasional, bersama Tim saat melakukan penelusurannya, pada hari Sabtu Siang (28/10/2023).

“Ini gudang penimbunan dan pengolahan minyak CPO milik Abah Udin,” ungkap salahsatu penjaga Gudang kepada wartawan ini dilokasi.

Ditanya terkait pengolahan dan kegunaan dugaan minyak CPO Ilegal, penjaga Gudang perawakan kurus tinggi tersebut, menjawab bahwa minyak CPO dibuat sebagai minyak Kalimantan.

“Kalau kegunaannya diperuntukkan sebagai bahan baku membuat bedak dan sabun,” lontarnya.

“Mas dari mana. Kalau dari media sampean temui Mbak Novi selaku Admin yang biasa menemui rekan-rekan media,” imbuhnya.

Dugaan Gudang tersebut sebagai tempat penimbunan dan pengolahan minyak CPO, awak media ini, masih mencari informasi terkait aktifitasnya kepada pemangku wilayah hukum Polsek Benowo Polrestabes Surabaya.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *