Mojokerto, cekpos.id – Aktifitas pengelolaan dan penimbunan limbah tetes yang diduga ilegal didalam pergudangan Desa Tunggalpager, Kec, Pungging, Kabupaten Mojokerto tidak tersentuh oleh penegak hukum (APH).
Saat awak media yang melakukan investigasi ditempat tersebut, ternyata masih melakukan aktivitas yang berada di pergudangan, Kamis (16 november 2023).
Mengetahui perihal tersebut, awak media melakukan kroscek ke lokasi. Ternyata memang benar, praktik pengelolaan atau penimbunan limbah tetes yang diduga ilegal itu masih beroperasi dengan lancar, aman dan kondusif.
Ironisnya, ditempat tersebut sangatlah tertutup dikalangan masyarakat dan ada orang yang sangat leluasa melakukan praktik penimbunan ditempat tersebut.
Saat di lokasi awak media ditemui oleh salah satu penjaga yang berada didalam gudang.
Ditanya perihal pemilik penimbunan dan penampungan Limbah Tetes yang diduga ilegal itu, merupakan milik seseorang yang biasa dipanggil Abah Sulton dan tangan kanan bernama Sigit.
”Wes entek mas karek titik, nak kene lo cuma ngecer mas (tinggal sedikit mas dan disini lo cuma ngecer),” ucap dengan tulus sang penjaga gudang.
“Aktifitasnya tidak setiap hari. Melainkan pada hari tertentu kalau ada yang harus di bawa ke gudang,” tuturnya
Memastikan adanya aktivitas tersebut awak media mengkonfirmasi melalui via whatsUpp Kasatreskrim Polres Mojokerto Kabupaten, sampai berita ini diunggah Kasat Reskrim tidak memberikan jawaban. (Redaksi)