Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu – sabu, tersangka ditangkap di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 Wib.
Tersangka inisial H T H BIN H. (36) tahun alamat Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengatakan saat itu anggota telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.
“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari saudara A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru Kota Surabaya,”kata AKBP Mifta Suriah Irawan, Rabu (16/4/2025).
dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari saudara A N (DPO). Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari saudara A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
“Setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikrimkan memalui rekening BCA saya Tersangka,” jelasnya.
AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., menambahkan, barang bukti yang ditemukan adalah 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7 (tujuh) pipet kaca, 1(satu) lembar ATM BCA An. H T H d) Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah),1(satu).
Juga telah diamankan barang bukti dari tersangka yaitu, satu unit handphone READMI, 1 (satu) unit handphone Samsung 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam.
“Kini tersangka harus mempertangungjawapkan atas perbuatannya dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.