Surabaya, Cekpos.id – Pada hari Senin 1 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib Polrestabes Surabaya Gelar Press Release Terkait Kasus Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto bersama Kasihumas AKP Rina.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi Pada hari rabu, tanggal 26 November 2025, Sekira pukul 23.00 WIB tersangka Bersama dengan M.I, A.P, M.Y,
Korban, A.s melaksanakan pesta miras di dalam kos tersangka, dan mereka berenam bersepakat untuk melanjutkan minum di ibiza klub, Lalu A.S Menjemput Istrinya yang bernama W.S untuk diajak Juga. Sekira pukul 00.00 WIB mereka bertujuh berangkat dari Kost tersangka menuju ke ibiza Club Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza) dengan menaiki mobil online Yang Dipesan Oleh W.S.
“Sekira pukul 00.30 WIB mereka bertujuh telah Sampai di Ibiza Club Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza) dan langsung memesan tempat Hall VIP 2 atas nama pemesan A.S sehingga mulai mereka minum-minuman keras dengan memesan kurang Lebih 3 (Tiga) Botol minuman beralkohol yang salah Satunya Merk Saccharum.
Kemudian Sekira Jam 02.00 Terjadi pemukulan yang dilakukan oleh korban kepada tersangka, dikarenakan emosi tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol-botol kaca ke kepala korban dibagian belakang sebanyak 3 Kali, dengan menggunakan tangan kanan.
Kombes Lutfi menegaskan untuk motif tersangka,”ketika bertujuh sedang minum- minuman keras, Tanpa sengaja korban menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah terjatuh di lantai, Lalu tersangka marah dengan memaki kotor,
Setelah Itu korban langsung memukul tersangka sampai tersungkur terpicu amarahnya tersangka hingga mengambil botol kaca yang telah pecah di lantai untuk dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 kali, motif tersangka emosi karena dipukul terlebih dahulu oleh Korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang dideritanya, imbuhnya
“Pelaku A.K umur 40 tahun berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,”Tegas Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut yaitu Hasil VER 1 (satu) buah botol minuman alkohol bertuliskan SACCHARUM bekas dalam keadaan pecah, 2 (dua) buah gelas dalam keadaan pecah, 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 2 Gb berisikan rekaman CCTV, Surat Kematian Korban, Kartu Keluarga Korban, Kaos dan Topi Tersangka (Dalam Pencarian)
Polisi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pelaku lain serta motif lengkap terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, Pungkasnya














