Pemilik Bakso Ronggolawe Lapor ke Polisi Usai Usahanya Diviralkan di Medsos

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Karena selalu laris manis dalam usaha jualan bakso, tidak menutup kemungkinan dapat membuat orang iri hati dan dengki. Hal tersebut dialami oleh Rujito selaku pemilik Bakso Ronggolawe.

Dimana, bakso miliknyayang berlokasi di Jalan Bulak Banteng Lor Gang 4 Surabaya tersebut diterpa isu tak sedap setelah diviralkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial.

Tidak tanggung – tanggung, Bakso Ronggolawe milik Rujito diisukan menggunakan dading tikus. Terkait viralnya isu tersebut, awak media mendatangi H. Rujito untuk melakukan konfirmasi.

Dari keterangan Rujito saat dikonfirmasi oleh awak media menyesalkan apa yang sudah diviralkan @JURAGANKARTUNLAMA dan TIMNAS INDONESIA beberapa hari lalu terkain usahanya. Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar.

“Jujur saya tidak percaya isu tersebut dan saya kenal sama pemiliknya serta tidak akan mungkin menggunakan daging seperti yang di viralkan. “Mungkin ada yang iri dengan usaha Bakso Ronggolawe. Karena setiap hari selalu ramai,” ungkapnya.

Sementara itu, Maisaroh warga jalan Pegirian yang merupakan salah satu penghuni di Bakso Ronggolawe menegaskan bahwa dirinya yakin Bakso Ronggolawe menggunakan daging sapi asli.

“Bakso Ronggolawe sangat enak dan kuahnya kental, untuk tetelan dagingnya banyak, makanya saya tidak percaya kalau menggunakan bahan baku daging tikus. Dan saya selalu percaya Bakso Ronggolawe amanah,”Tutur maisaroh

Tidak tinggal diam, Rujito selaku pemilik usaha telah melaporkan kepihak yang berwajib atas tujuan mempercemarkan nama baik usahanya yang viral di medsos dengan laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 416/ V11/2024/ SPKT/ Polres Pelabuhan Tarijung Perak/ Polda Jawa Timur, pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 Skj. 14:00 WIB,

Bagi siapa menyebar luaskan di media sosial. yaitu dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU 1/2024, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar

Harapan Rujito sang pemilik usaha meminta kepada petugas untuk mengusut tuntas pelaku mempecemarkan nama baik pemilik usaha Bakso Ronggolawa yang viral di medsos. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *