Surabaya II Cekpos.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta kepada masyarakat, untuk mengadukan aktivitas yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, selama bulan Ramadan, agar segera ditindak.
M Fikser, Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, melaksanakan patroli rutin yang dilakukan setiap usai tarawih.
Saya minta kepada masyarakat, untuk melapor ke Aplikasi WargaKu, jika ada tindakan atau aktivitas yang melanggar SE, ujarnya
“Kepada masyarakat yang kemudian menemukan atau mengetahui adanya aktivitas, yang melanggar SE, kemudian kami akan tindak lanjuti pengaduan itu dilapangan,” katanya, Senin (11/3/2024).
Fikser mengaku sudah memetakan daerah yang rawan, akan disisir, terutama saat dini hari.
“ patroli itu laporan juga dari masyarakat dan penyisiran. Kita juga sudah punya data-data daerah mana yang rawan, itu nanti kemudian kita coba untuk menyisir terus setelah tarawih sampai nanti biasanya kalau dari tahun-tahun sebelumnya itu jam dua dini hari,” bebernya.
“Jadi kami minta bantuan warga Surabaya, untuk pelaksanaan ibadah puasa bisa kita laksanakan dengan penuh hikmah, Kan kita Satpol PP tidak bisa sendiri, ada keterlibatan masyarakat yang dibutuhkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan SE pelaksanaan Ramadan hingga Lebaran.
SE itu memuat sejumlah imbauan, salah satunya soal pembagian takjil, menu buka puasa, atau sahur, dilakukan di masjid demi menghindari kemacetan
Sementara kegiatan rutin membangunkan sahur yang budayanya dilakukan dengan alat musik, harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Termasuk sahur bersama atau sahur on the road, wajib izin ke aparat setempat.
Untuk tempat hiburan, juga harus tutup selama Ramadan. Khusus bioskop, boleh buka namun tutup selama buka puasa hingga tarawih. (Naji)