Surabaya, Cekpos.id — Praktik pembakaran limbah plastik secara terbuka di kawasan Jalan Raya Bunguran menuai sorotan tajam. Kepulan asap hitam pekat yang mencemari udara tak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Fenomena ini bukan sekadar persoalan lingkungan biasa. Dalam perspektif hukum tata negara, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi secara tegas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang layak dan sehat. Namun, kondisi di Jalan Raya Bunguran justru menunjukkan sebaliknya.
Asap hasil pembakaran limbah plastik yang mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan partikel toksik lainnya menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Pengguna jalan dilaporkan mengalami sesak napas hingga terganggunya jarak pandang, menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan publik.
Lebih dari itu, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran negara. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, pembiaran terhadap praktik pembakaran limbah di ruang publik dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan amanat konstitusi.
Dari sisi pengelolaan lingkungan, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun, praktik pembakaran sampah plastik secara sembarangan justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut. Selain mencemari udara, residu pembakaran berpotensi merusak tanah dan air akibat kandungan logam berat berbahaya.
Tak hanya pemerintah, masyarakat juga memiliki tanggung jawab hukum. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan menjaga kepentingan umum. Dalam konteks ini, tindakan membakar limbah yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan publik jelas melampaui batas kebebasan individu.
Situasi di Jalan Raya Bunguran menjadi gambaran nyata lemahnya pengawasan di lapangan. Warga terpaksa menepi demi menghindari paparan asap beracun, sementara aktivitas pembakaran diduga masih berlangsung tanpa penindakan tegas.
Pakar hukum menilai, penanganan kasus semacam ini tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Pemerintah daerah dituntut mengambil langkah komprehensif, mulai dari penertiban, peningkatan patroli, hingga edukasi publik terkait bahaya pembakaran limbah plastik dan konsekuensi hukumnya.
Dengan dasar konstitusi yang kuat, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Pembakaran limbah plastik di ruang terbuka merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah tegas dan terukur, bukan hanya kualitas udara yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas negara dalam melindungi hak dasar warganya.














