Pelaku Remas Payudara Gegerkan Kota Surabaya berhasil Ditangkap Unit PPA

banner 120x600

Surabaya – Pelaku pelecehan seksual di depan gedung JX Internasional, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, berhasil diamankan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) satreskrim polrestabes.

‎Berdasarkan video viral yang di unggah di media sosial (medsos) oleh pelaku kini gegerkan warga kota Surabaya.

‎Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty beberkan pengungkapan. Bahwa, kasus ini limpahan dari Polsek wonocolo, setelah itu tim unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) gerak cepat lakukan pengejaran terhadap pelaku.

‎“tak lama kemudian pelaku FU berhasil diamankan berkat keseriusan dan kejelian dari anggota dilapangan.“ Cetusnya

‎FU kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Tambahnya Akp Rina Shanty, Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, pelaku FU langsung dikenakan pasal berat sesuai peraturan hukum yang berlaku.

‎”Pelaku dikenakan Pasal 6a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan,” ungkap AKP Rina saat dikonfirmasi

‎Pasal 6a UU TPKS memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik tanpa persetujuan korban, sementara Pasal 289 KUHP menjatuhkan ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

‎AKP Rina Shanty menegaskan seluruh masyarakat, khususnya warga Surabaya, untuk tidak segan melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui tindakan serupa di lingkungannya. Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual kini menjadi prioritas, terutama untuk menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari ancaman.

‎Upaya Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini menjadi contoh tegas bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi. Harapannya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku kejahatan serupa bahwa tidak ada tempat aman untuk bertindak bejat di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *