Pelaku Pencurian Kabel Mesin Produksi Ditangkap Opsnal Polsek Asemrowo

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil terungkap team opsnal Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari jum’at tanggal 26 januari 2024, sekira pukul 11.00 wib.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi melalui Kanit Reskrim Iptu Daniel Natipullu menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, di PT. WAB tepatnya dijalan margomulyo yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi.

”tambahnya, melihat kabel bekas mesin produksi yang sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang. kemudian dari pihak PT. WAB langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.”Urainya

Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira pukul 05.00 wib, team opsnal mendapati informasi dari perusahaan bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan terekam CCTV.

Gerak cepat (gercap) team Opsnal langsung mendatangi ke TKP dan diketahui dari perusahaan bahwa pelaku ini bekerja disini dan berhasil mengamankan pelaku RZH ditangkap didalam gudang PT. WAB.

”Saat diinterogasi oleh team opsnal pelaku RZH mengakui telah melakukan pencurian dengan SAS ditangkap di rumahnya dijalan Sidotopo jaya Surabaya beserta barbuk potongan kulit kabel.”Ungkapnya Iptu Daniel Natipullu

Kemudian setelah keduanya diamankan dan mengakui, Selanjutnya dibawa ke mapolsek asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Indetitas pelaku SAS, Laki2, 28 Tahun, Swasta (Karyawan bagian administrasi), Tt. Jl. Brigjen slamet riadi Malang, RZH, Laki2, 31 Tahun, Swasta, Tt. Sidotopo Jaya Surabaya.

”Untuk barang bukti yang diamankan oleh team opsnal yakni, Potongan kulit kabel mesin produksi dan 1 Lembar kertas Inventori dan kedua pelaku dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.”Pungkasnya. (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *