Pelaku Mafia Tanah Berhasil di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Seorang pria berinisial NJ ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda jatim dalam perkara jual beli tanah bodong alias mafia tanah.

Tersangka yang berhasil ditangkap dipamerkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro yang didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas, AKP Haryoko saat konferensi pers yang digelar di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa (05/12/2023).

Didepan awak media, Hendro menyampaikan bahwa, tersangka telah merencanakan tindak pidana tersebut dengan cara menyewa sebuah ruko guna mencari target yang dapat ditipu.

“Setelah tersangka bertemu dengan korban, tersangka ini langsung melakukan aksinya dengan cara mempromosikan sebuah tanah untuk dapat dibeli oleh korban,” jelas Hendro

Dengan segala bujuk rayu, korban yang tertarik dengan tipu muslihat pelaku, akhirnya korban sepakat untuk membeli tanah tersebut.

”Karena korban merasa ada kejanggalan dengan pelaku, korban langsung melakukan penyelidikan ke pihak setempat. Korban nendapatkan informasi bahwa pelaku sudah melakukan penipuan dengan 8 korban dengan modus yang sama,” lanjut Kasat.

Setelah mendapatkan informasi itu, korban langsung melakukan laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Totalnya ada 4 (empat) laporan di Polrestabes Surabaya tentang lerbuatan tersangka. Saya memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka supaya dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tegasnya.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interograsi, modus pelaku yakni, mengakui bahwa memiliki tanah sebanyak 800 unit tanah yang ingin dijual dengan harga 400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) sampai 1.000.000.000 (1 miliyar Rupiah),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasi diamankan dari penangkapan terhadap tersangka yakni, sebuah benner, sebuah kwitansi pembayaran beserta berkasnya, sebuah kertas siteplan Puri Banjar Panji Residence, sebuah dokumen pembeli atas nama inisial S, sebuah dokumen pembeli atas nama inisial Y, 5 buah foto tempat pembangunan, uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah), sebuah laptop milik tersangka, sebuah dokumen, sebuah stempel milik tersangka dan Sebuah dokumen promosi tanah.

“Pelaku kini dikenakan tindak pidana dalam ayat (2) Pasal 263 KUHP dan ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” pungkasnya.

Dikesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada masyarakat harus berhati-hati dalam membeli tanah atau rumah.

“Kalau bisa dikroscek dulu sebelum membeli dan kalau ada kejanggalan dan merasa ada penipuan langsung saja laporkan ke pihak yang berwajib,” tutup Kasat. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *