Surabaya, cekpos.id – Setelah setahun lebih, akhirnya kasus pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang dilakukan oleh Muhamad Basyori bin Djoko terhadap almarhumah (Almh) Perizada Eilga Artemesia dijalan Kusuma Bangsa Surabaya akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlu diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Muhammad Basyori tercatat sebagai seorang residivis dalam perkara narkoba dan juga pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Dan perlu diketahui juga, akibat perbuatan pelaku, pasangan suami istri (Pasutri) Agus dan Misnati harus kehilangan anak semata wayangnya yakni Almarhumah Perizada Eilga Artemsia.
Gadis yang masih berusia 19 tahun itu meninggal dunia setelah beberapa hari menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh Muhamad Basyori. Kejadian penjabretan terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) dan korban meninggal dunia pada hari Kamis (02 Januari 2025) malam.
Ibu korban yang kehilangan anak semata wayangnya itu berharap pelaku penjambretan mendapatkan tuntutan dan vonis yang berat. Sehingga, tidak ada lagi kejadian hal serupa yang menimpa orang lain.
“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat – beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret,” ungkapnya.
“Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya di tuntut 2 tahun 6 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” pungkasnya.














