SURABAYA, Cekpos.id – Potret buram penanganan parkir di Kota Pahlawan kembali mencuat. Ratusan juru parkir (jukir) liar terjaring operasi penertiban dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya mencatat, sebanyak 128 jukir liar disidangkan pada hari ini. Mereka merupakan bagian dari total 269 jukir liar yang diamankan petugas sejak terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya pada 19 Januari 2026.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Hari ini 128 jukir menjalani sidang di PN Surabaya. Sisanya sebanyak 141 jukir akan menyusul disidangkan pada pekan depan,” ujarnya.
AKBP Erika menegaskan, meskipun saat ini para pelanggar dikenai sanksi Tipiring, kepolisian tidak menutup kemungkinan memproses perkara ke jalur pidana apabila ditemukan unsur kejahatan lain di lapangan.
“Jika ditemukan unsur pidana lain, akan kami limpahkan ke Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban jukir liar tetap diintensifkan meski sempat menuai reaksi dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS). Aparat menargetkan lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti tarif parkir di luar ketentuan, tidak memberikan karcis resmi, hingga penggunaan badan jalan yang mengganggu lalu lintas.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian khusus di antaranya Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Taman Apsari, dan Jalan Kombes Pol M. Duryat. AKBP Erika mengimbau seluruh pengelola parkir agar patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
“Lengkapi perizinan dan jangan menarik tarif di luar ketentuan. Karcis parkir wajib diberikan kepada pengguna jasa demi ketertiban bersama,” tandasnya.
Sementara itu, suasana persidangan sempat memanas saat Majelis Hakim Muhammad Yusuf mempertanyakan legalitas para jukir dalam menjalankan aktivitas parkir. Para terdakwa kompak mengaku memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Namun, setelah diperiksa, mayoritas kartu tanda anggota (KTA) yang ditunjukkan diketahui telah kedaluwarsa.
Berdasarkan Pasal 39 Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Perda tersebut.
“Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 ribu,” putus Hakim Muhammad Yusuf di persidangan.














