Surabaya, CekPos.id – Malam itu, Jumat kelabu, 31 Oktober 2025, ketenangan di sudut Kota Pahlawan, tepatnya di kawasan Jl. Sono Kembang, Kecamatan Genteng, tiba-tiba terusik oleh bunyi alarm yang memecah kesunyian petang. Bukan sekadar alarm mobil biasa, melainkan teriakan digital dari sebuah Honda CRF hitam berharga fantastis.
Aksi nekat ini kembali menjadi pengingat pahit tentang ancaman kriminalitas yang mengintai di balik gerbang rumah.
Detik-Detik Pengintaian Malam Korban, BHI (29), yang sehari penuh beraktivitas di dalam rumah, dikejutkan oleh dering peringatan dari tunggangannya sekitar pukul 17.25 WIB.
Pria asal Pamekasan ini segera menuju halaman parkir dan mendapati pemandangan yang membuat darahnya mendidih:
Seorang pria tak dikenal dengan cekatan sedang merusak kunci setir sepeda motornya, siap untuk membawa kabur motor sport bernomor polisi L 22.. BAT tersebut.
Tanpa ragu, BHI berteriak dan menegur pelaku. Bak adegan dalam film laga, pelaku berusaha melarikan diri, namun teriakan minta tolong BHI menyulut respons cepat dari warga sekitar.
Dalam waktu singkat, dibantu warga sekitar berhasil mengepung pelaku.
Kejadian ini segera dilaporkan ke aparat kepolisian. Dengan bergerak cepat.
Profil Pelaku dan Barang Bukti segera diamankan
Unit Reskrim Polsek Genteng Sby. Pelaku diketahui bernama DEF (32), seorang warga Bulak Setro Utara, Surabaya. Penggeledahan terhadap DEF mengungkap fakta yang menegaskan niat jahat dan profesionalitasnya di dunia hitam:
Di dalam dompet biru DEF, ditemukan perangkat lengkap pembongkar kunci yang dimodifikasi secara spesialis. Mulai dari satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga buah anak mata kunci T, hingga magnet dan anak kunci motor Honda yang tidak seharusnya ia miliki, bahkan sebilah paku ukuran 5 cm turut disita sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti ini mengindikasikan bahwa DEF bukanlah pemain baru; ia adalah spesialis.
Jejak Residivis dan Modus Operandi Tunggal
Fakta yang paling mencengangkan terungkap dari hasil introgasi terhadap pelaku DEF. Penyidik memperoleh data m bahwa DEF adalah seorang residivis dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan spesialisasi yang unik: pencurian spidometer truk.
Modus operandi yang ia gunakan pada hari itu juga tergolong terencana. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa ia menuju lokasi seorang diri dengan menggunakan jasa ojek online, seolah menyamarkan pergerakannya sebagai penumpang biasa.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38.500.000,-—sebuah nilai yang signifikan.
Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada S.I.K.M.I.K. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kesigapan korban, partisipasi aktif warga, dan respons cepat aparat.
DEF kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman berat menantinya.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Genteng Sby dalam membongkar kasus ini sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para kriminal bahwa Kota Surabaya tidak akan mentolerir aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk selalu memasang kunci pengaman ganda dan memanfaatkan teknologi alarm, seperti yang dilakukan korban, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.














