Nyambi Edarkan Sabu, Petani Asal Dsn. Dayurejo Ditangkap Polisi

banner 120x600

Pasuruan, cekpos.id – Seorang pria berinisial CO asal Dsn. Dayurejo, Ds/Kel. Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Bukan tanpa alasan CO ditangkap oleh polisi. Selain berprofesi sebagai petani, pria 51 tahun tersebut berprofeai ganda sebagai seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, pelaku mengakui sebagai pengedar sabu dan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IO.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 poket kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat total 7,432 (tujuh koma empat tiga dua) gram. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah timbangan elektrik warna silver, sebuah scrop terbuat dari sedotan, 1 bendel klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 15.000.000, sebuah dompet warna kuning dan sebuah Handphone,” terang Iptu Yoyok.

“Sedangkan untuk pemasoknya sabu terhadap CO yang berinisial IO, sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pengejaran,” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Keberhasilan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial CO tersebut, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melapor kepda pihak kepolisian.

“Alhamdulilah masyarakat Kabupaten Pasuruan berperan aktif membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sangatlah penting untuk masa depan Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

“Untuk pria berinisial CO yang berhasil kami tangkap, karena barang buktinya lebih dari 5 gram, maka kami terapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *