Bangkalan – Tak ada kapok-kapoknya SPBU di Tanah Merah, Bangkalan ini lebih memprioritaskan pengisian dengan jerigen, Pasalnya, Sejumlah pengendara di wilayah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan praktik di SPBU yang terletak di Tanah Merah itu, Mereka (Pengendara) dengan rela dan antri guna untuk mendapatkan bahan bakar pertalite.
Namun, Pada kenyataannya petugas SPBU tidak menggubris dan melihat antrian panjang serta lebih memprioritaskan pengisian jerigen
Menurut salah satu pengendara, “Kami yang datang dengan motor atau mobil harus rela menunggu lebih lama, sementara orang-orang yang membawa jerigen langsung dilayani. Ini sangat tidak adil,” ujarnya salah satu pengendara yang namanya enggan di publis media cekpos.id, Selasa (03/09) siang
Terpantau saat awak media di lokasi, Di SPBU Tanah Merah, Bahwa antrian panjang kendaraan kerap terjadi di SPBU tersebut, terutama saat pasokan bahan bakar mulai menipis. Namun, anehnya, para pembeli jerigen tampaknya tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar. Mereka bisa mendapatkan layanan lebih cepat, meskipun aturan SPBU seharusnya mengutamakan pengisian untuk kendaraan bermotor.
Sejumlah warga mencurigai bahwa adanya praktik ini disebabkan oleh perbedaan harga atau keuntungan lebih yang diperoleh pihak SPBU dari penjualan bahan bakar dalam jumlah besar melalui jerigen. “Mungkin karena mereka bisa membeli dalam jumlah besar, makanya lebih diutamakan,” ujar salah satu warga setempat.
Terkait keluhan ini, pihak pengelola SPBU di Tanah Merah belum memberikan tanggapan resmi. Namun, warga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menertibkan praktik tersebut agar pelayanan di SPBU lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekedar diketahui, Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar kepada pembeli menggunakan jerigen. Selain itu, jeriken yang tidak berstandar SNI juga rentan terhadap listrik statis yang dapat menyebabkan insiden kebakaran di SPBU.
Adapun aturan Pemerintah dengan tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU yang dimaksud yaitu larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.