Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Palembang

banner 120x600

Palembang, cekpos.id – Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Senin (24/4/2025)

Laporan tersebut dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.

“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya, Rabu (25/06/2025).

Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.

Adapun kronologisnya yakni, ketika dirinya meminta alamat rumah Zayyan Sakha ke yang bersangkutan melalui DM aplikasi IGnya, namun Zayyan Sakha belum mengirimkan alamat rumahnya. Adapun tujuannya yakni untuk membuat surat kesepakatan menjadi kakak adek angkat.

“Saya DM IG ke salah satu fans Zayyan Sakha untuk meminta alamat rumah Zayyan Sakha. Fansnya katanya akan mengirimkan alamat rumah Zayyan Sakha dengan syarat ia meminta kata sandi akun FB saya. Karena saya percaya, saya kirim sandi FB saya. Setelah saya kirim sandi akun FB saya, fansnya Zayyan Sakha tidak mengirimkan alamat rumah Zayyan Sakha,” ungkapnya.

Diduga aplikasi akun FB yang dimiliki oleh Muhammad Fikri Abdillah digunakan oleh orang lain. Sehingga, ketika akun FB tersebut mengatakan hal yang tidak – tidak, Muhammad Fikri Abdillah yang menjadi tertuduhnya. (SY41)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *