Surabaya – Peristiwa kehilangan sepeda motor kembali terjadi di Surabaya. Kali ini menimpa Amin (31), pelanggan penginapan GOSEPA yang berada di Ruko Ambengan Plaza Blok B.9, Surabaya.
Motor milik Amin, Honda Vario merah dengan nomor polisi L 4266 AAJ, hilang saat diparkir di depan ruko pada malam hari. Ironisnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang bersedia bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kejadian ini terjadi Selasa malam (15/07/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat Amin memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam ruko. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, ia keluar untuk mencari sarapan, namun motornya sudah raib.
“Belum ada tanggung jawab dari penginapan GOSEPA,” ungkap Amin kepada awak media.
Amin pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Genteng Surabaya, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi LP-B / VII / RES.1.8 / 2025 / SPKT POLSEK GENTENG.
*Siapa Bertanggung Jawab? Semua Menolak*
Ketika dimintai rekaman CCTV, pihak GOSEPA menunjukkan bahwa motor tersebut memang dibawa oleh orang tak dikenal. Namun tanggung jawab justru saling dilempar antar pihak.
Kevin, Supervisor (SPV) GOSEPA, menyatakan bahwa pihaknya tidak menanggung urusan keamanan atau parkir.
Masalah parkir dan keamanan itu bukan tanggung jawab kami. Kami hanya menyewa ruko dan membayar ke pengelola,” ujar Kevin.
Diah, dari Administrasi Ruko Ambengan Plaza, menyatakan bahwa pihak pengelola ruko hanya menangani administrasi. “Setiap ruko, termasuk GOSEPA, membayar Rp 200.000 per bulan untuk administrasi, bukan untuk keamanan,” jelasnya.
Sementara itu, Erwin, selaku pengelola parkir menyampaikan bahwa tanggung jawab parkir hanya berlaku pada jam kerja.
Di luar jam kerja, itu bukan tanggung jawab kami. Setiap ruko sudah disarankan punya security masing-masing,” tegas Erwin.
*LSM Trinusa: Harus Ada yang Bertanggung Jawab*
Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) menilai, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Hilangnya motor konsumen di lingkungan usaha dan komersial seperti GOSEPA yang berada di bawah koordinasi pengelola ruko harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika bisnis.
Tidak bisa semua pihak lepas tangan. Pihak penyewa ruko (GOSEPA), manajemen ruko harus duduk bersama mencari solusi. Pengelola parkir dari segi keamanannya hanya sebatas jam kerja.Jangan hanya memungut biaya, tapi tidak menjamin keamanan pelanggan,” tegas Ketua Trinusa.
Menurutnya, penyedia jasa (GOSEPA) tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keamanan pengunjung, apalagi jika kendaraan hilang saat pelanggan sedang berada di dalam lokasi usahanya.
Peristiwa ini menjadi preseden penting soal tanggung jawab keamanan parkir di kawasan usaha. Jika pihak penyewa ruko, pengelola ruko, dan petugas parkir tidak memiliki kejelasan tanggung jawab, maka yang dirugikan adalah masyarakat umum.