Menunggak Pembayaran Sekolah, Ijazah Siswi SMP PGRI Puri Ditahan Sejak 2022

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Terkesan tak menghiraukan peraturan dan Undang-Undang yang ada, SMP PGRI 1 Puri yang terletak di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, secara tega menahan ijazah dari salah satu siswa yang telah lulus pada tahun 2022 silam.

Sebut saja RLS, warga Sambiroto, Kecamatan Puri yang kini sudah menginjak dewasa dengan usia 18 tahun, belum pernah melihat dan menyentuh ijazah asli saat lulus sekolah tingkat pertama. Semua itu dikarenakan orang tuanya belum bisa menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp3.000.000(tiga juta rupiah)

Akibat dari keputusan dan kebijakan dari pihak SMP PGRI 1 Puri yang menahan ijazah tersebut, RLS tidak bisa mendaftar di sekolah SMAN impiannya. Karena semangat untuk belajar sangat tinggi, RLS terpaksa mendaftar di SMK swasta hanya menggunakan SKL(surat keterangan lulus) dari sekolahannya tersebut.

Menurut keterangan orang tua RLS, sudah beberapa kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta dan memohon ijazah anaknya tersebut. Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh tidak memberikannya meskipun hanya foto copy dengan legalisir sekolahan.

Dengan kondisi yang serba terbatas, kini RLS juga bekerja ikut orang di sebuah angkringan di selah-selah waktu jadwal sekolahnya. Biasanya, RLS berangkat kerja pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Semuanya itu saya lakukan untuk membantu biaya sekolah mengingat penghasilan ayah tidak menentu,” ungkapnya.

Pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, awak media cekpos.id mendatangi sekolah SMP PGRI 1 Puri guna konfirmasi kebenaran info yang ada. Dan benar saja, awak media diterima kepala sekolah beserta pemilik yayasan.

Dalam keterangannya yang diberikan kepada awak media, pemilik yayasan membenarkan adanya penahanan ijazah RLS. Selain membenarkan apa yang disampaikan orang tua RLS kepada awak media, pemilik yayasan juga menyampaikan keluh kesah dalam mengelola yayasannya saat ini.

Adapun keluh kesah yang dirasakan yakni tidak mencukupinya biaya operasional dan gaji guru yang ada meskipun selama ini pihak sekolah menerima dana BOS dan siswanya menerima program PIP.

Ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk mencari pekerjaan. Menahan ijazah karena tunggakan pembayaran berarti menghalangi siswa untuk mendapatkan haknya atas pendidikan.

Dengan adanya kejadian ini tentunya pihak sekolah diduga telah melanggar hak atas pendidikan siswa, serta diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024,yang pada dasarnya sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *