Surabaya || Cekpos.id, Diduga Mencoreng nama baik instansi kepolisian Republik Indonesia, kali ini kembali terjadi diwilayah jawa timur, tepatnya di wilayah hukum Polres Lamongan.
Tipu daya yang dilakukan oleh seseorang deptcolektor yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jatim, demi menguntungkan ke pribadian perusahaan. Sehingga, nasabah shock di pinggir jalan.
Diketahui peristiwa itu pada hari jum’at tanggal 17/5/24 lalu, bermula korban sedang berkendarai mobil honda brio nopol S 1547 EQ warna abu di jalan raya kecamatan Turi kabupaten Lamongan.
Tak lama kemudian korban di ikuti dan diberhentikan seketika tanpa ada permasalahan di tengah jalan dengan kurang lebih dari 5 orang.
Selanjutnya kelima orang tersebut langsung melakukan pengepungan terhadap korban dan langsung perampas mobil sambil berkata ‘turun kamu bajingan’.
“Turun kamu bajingan.” Kata Deptcolektor
Kemudian korban langsung turun dan pelaku tersebut mengaku dari kepolisian Polda Jatim.
Ironisnya, korban tidak tau apa permasalahannya sehingga kaos korban sempat di tarik dan di piting seperti hewan.
“Ada masalah apa.” Tuturnya korban
“Aku teko polda jatim wes jelasno nang kantor.” Kata pelaku Deptcolektor
Ardi (45) tahun warga karang pilang sempat menanyakan kepada Deptcolektor tersebut terkait surat perintah penangkapan.
Tidak menjawab pertanyaan, malah korban diseret untuk keluar dari mobil dan korban dipindahkan ke kursi bagian belakang mobil.
“lanjutnya, duduk dibelakang korban hendak menelepon keluarga, akan tetapi ponsel korban langsung dirampas dan terus-menerus menuduh korban sebagai penjahat.”Paparnya
“Terpisah, korban langsung di bawa ke Polda Jatim, Akan tetapi korban dibawa muter-muter diwilayah Gresik sampai sekira 13.30 wib, korban diturunkan dikantor leasing MPM di wilayah jalan Kartini Kebomas.
Kemudian korban disuruh menghadap ke seseorang bernama pak rudi dan didalam kantor disuruh tanda tangani surat yang belum sempat korban baca.
Setelah saya tanda tangani, ponsel miliknya dikembalikan, dan KTP korban diantar oleh seorang tukan gojek online.
Merasa korban dianiaya dan disertai pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Korban saat ditanya apakah dirinya nasabah leasing tersebut, korban membenarkan jika ia adalah nasaban leasing MPM cabang Tuban. Korban merasa angsuranya hanya terlambat cuma 1 bulan.
“Saya nasabah leasing MPM cabang Tuban, saya merasa angsuranya hanya terlambat cuma 1 bulan.”Ungkapnya korban
(Bersambung)