Managemen Marketing Ayam Geprek Salabim Akui Gerainya Tidak Ada Fasilitas Toilet

Perijinan Dipertanyakan

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Terkait pemberitaan sebelumnya yakni terkait keluhan pelanggan dikarenakan tidak adanya fasilitas toilet umum yang ada di gerai ayam geprek Salabim yang ada di Desa Pesanggrahan, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto beberapa hari yang lalu, akhirnya pihak dari Salabim melalui managemen marketingnya memberikan steatment dan tanggapan terkait kondisi yang ada.

Menurut keterangan Yogi yang mengaku bertanggung jawab sebagai managemen marketing untuk gerai yang ada di Desa Pesanggrahan menjelaslan bahwa, memang tidak ada fasilitas toilet umum bagi pengunjung, semua itu dikarenakan tempat tersebut statusnya menyewa.

“Tidak adanya fasilitas itu karena dalam perjanjian kontrak penyewaan ada larangan yang mengatakan bahwa dilarang merubah bentuk bangunan,” terangnya.

Dari keterangan yang diberikan Yogi tersebut, maka patut diduga kuat gerai tersebut belum memenuhi persyaratan terkait perijinannya. Mengingat, syarat dan ketentuan yang diterapkan dinas kesehatan untuk pengusaha kuliner yang menyediakan tempat untuk pengunjung yang makan ditempat wajib ada fasilitas toilet umum.

Untuk itu, dalam waktu dekat, wartawan cekpos akan mendatangi Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan Kab. Mojokerto untuk mengkonfirmasi mengenai perijinan yang dimiliki oleh gerai ayam geprek Salabim yang ada di Desa Pesanggrahan.

Sebagai penikmat ayam geprek, publik tentunya amat menyayangkan bila hal itu benar adanya. Dimana, sebuah gerai makanan siap saji yang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung untuk bisa menikmati sajiannya di tempat, namun tidak ada fasilitas toilet umum.

Dengan kondisi perut kenyang sekaligus dahaga terasa segar, seseorang bisa jadi ingin buang air kecil bahkan bisa jadi buang air besar. Maka akan repot jika gerai makanan siap saji tidak ada fasilitas toilet umum.

“Apakah harus ditahan sampai menemukan toilet yang lain, atau harus menahan hingga sampai di rumah,” ungkap IM kepada awak media cekpos.

Untuk itu, masyarakat berharap sebagai tempat pelayanan publik, suatu kedinasan wajib lebih selektif lagi ketika mengeluarkan perijinan jika masih ada syarat dan ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha demi kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *