Mak – Mak Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Baru menjabat jadi kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen membuat anggota Satresnarkoba Unit 2 berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu.

Bukannya mengajari atau mendidik rumah tangga dan menjauhi barang haram, kali ini seorang ibu – ibu malah tersorot menjadi seorang pengedar barang haram yang mempunyai sabu-sabu yang bernilai fantastis.

Diketahui indetitas tersangka TMH sesuai KTP jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo, berhasil diamankan anggota unit 2 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hari Sabtu, tanggal 11 November 2023, sekira Jam 13.00 Wib.

AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H.
, selaku Kasat Narkoba menuturkan kronologisnya. Dimana, penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan setelah anggota melakukan pengintaian.

“Mendapati informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian,” jelasnya.

Tak berselang lama, anggota yang mendapati ciri-ciri pelaku, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Didalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti, sebuah timbangan, 1 bendel klip, 2 handphone, 2 plastik klip besar dan 4 klip kecil. Total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu sebanyak 21,82 Gram,” urai Khusen.

“Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *