Lurah Tonjung Bongkar Dugaan Penguasaan Aset Kelurahan oleh Oknum LSM dan Pejabat Kecamatan

banner 120x600

BANGKALAN, Cekpos.id – Praktik pengelolaan aset negara di Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tengah menjadi sorotan tajam. Lurah Tonjung secara terbuka mengungkap adanya oknum LSM dan pejabat kecamatan yang menguasai lahan kelurahan tanpa membayar retribusi selama bertahun-tahun.

​penguasaan Lahan (aset) kelurahan di Jl. Raya Tonjung No. 1 dilaporkan dikuasai oleh oknum LSM berinisial W digunakan sebagai Warung Toko Madura, dan seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam) digunakan sebagai tempat usaha potong rambut.

 

​Berdasarkan pengakuan Lurah Tonjung, Soleh, kedua pihak tersebut tidak pernah membayar uang sewa atau retribusi ke kas kelurahan.

 

​Soleh mengungkapkan, tanah aset kelurahan yang di atasnya berdiri warung toko Madura saat ini dikuasai oleh oknum LSM berinisial W. Sementara lahan di sebelahnya yang ditempati usaha potong rambut disebut dikuasai oleh seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Ironisnya, kedua pihak tersebut disebut tidak pernah membayar uang sewa atau retribusi ke kelurahan selama bertahun-tahun.

 

​Pemanfaatan Dana dari pedagang kecil selama (2019-2025) digunakan kelurahan untuk membantu subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga sekitar.

​Memasuki tahun 2026, Soleh menyatakan bahwa pengelolaan retribusi kini ditarik ke tingkat kecamatan dengan dalih dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini justru memicu kritik warga karena dianggap tidak menyelesaikan akar masalahnya,

 

yakni ketegasan terhadap oknum kebal aturan yang menempati lahan secara gratis. ​Publik kini mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh oknum LSM dan pejabat tersebut.

 

Warga mendesak pihak berwenang untuk ​Melakukan Audit Transparansi Memeriksa aliran dana retribusi sejak tahun 2019.

 

Mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menempati lahan tanpa perjanjian resmi atau tanpa membayar sewa. Warga Mendesak pihak Kecamatan Burneh untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keterlibatan oknum Sekcam.

 

​Aset negara tidak boleh dikelola dengan sistem ‘tebang pilih. Jika pedagang kecil wajib bayar, kenapa oknum LSM dan pejabat dibiarkan gratis” tegas salah satu tokoh warga setempat.

 

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran retribusi tersebut. Polemik ini pun diperkirakan akan terus bergulir seiring desakan warga agar aset kelurahan dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *