Surabaya, Cekpos.id – Sabtu (04/04/2026) Kasus pembacokan terhadap Firman Maulidia, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki fase krusial. Setelah dinilai berjalan lambat dan tanpa kepastian hukum, pihak keluarga korban resmi melaporkan perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Langkah ini tidak dilakukan sendirian. LSM TRINUSA hadir sebagai pengawal proses hukum, memastikan bahwa penanganan kasus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Sejumlah awak media juga turut serta, mempertegas bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik yang luas.
Aksi pengawalan ini dimotori langsung oleh Erick, Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya. Ia didampingi jajaran DPC lintas daerah, di antaranya Abdul Malik (Ketua DPC Gresik) bersama anggota, serta Nasrul (Ketua DPC Sidoarjo). Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas dan keseriusan dalam mengawal kasus yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Erick menegaskan bahwa pelaporan ke Propam merupakan dorongan serius agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
> “Kami hadir bukan untuk mencampuri, tetapi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut. Ketika laporan sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada tindakan tegas, maka wajar jika publik mempertanyakan. Kami ingin aparat menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Erick.
Senada dengan itu, Abdul Malik menambahkan bahwa pengawalan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan.
> “Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih,” ujarnya.
Sementara itu, Nasrul menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
> “Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami mendorong agar penanganannya dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ucapnya.
Pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas kekecewaan mendalam pihak korban terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Firman Maulidia mengalami luka berat hingga cacat permanen, namun hingga kini pelaku belum diamankan.
Perwakilan keluarga korban menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan.
> “Kami berharap dengan adanya Dumas ke Bidpropam Polda Jatim, pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tuntutan yang Disampaikan
Dalam laporan resmi ke Propam, pihak keluarga korban bersama TRINUSA menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Segera mengamankan pelaku yang hingga kini belum ditahan.
2. Memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan tanpa intervensi.
3. Menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih.
Kehadiran LSM TRINUSA dan awak media dalam pengawalan ini mempertegas bahwa kasus tersebut telah menjadi sorotan luas. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian di tingkat provinsi untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Propam Polda Jatim, perhatian masyarakat kini tertuju pada keseriusan institusi dalam merespons laporan tersebut. Apakah ini menjadi titik balik penegakan hukum, atau justru memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik—waktu yang akan menjawab.














