LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Layangkan Somasi I kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang

banner 120x600

Serang, Cekpos.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 3 Oktober 2025 LSM Triga Nusantara Indonesia resmi melayangkan Surat Somasi I kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023.

 

Dalam surat somasi bernomor 35/Somasi/LSM-TNI/X/2025 tersebut, LSM Triga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi publik, khususnya dokumen realisasi BOS 2023 yang mencapai angka miliaran rupiah. Beberapa pos anggaran yang dinilai janggal antara lain: pengembangan perpustakaan Rp467 juta, biaya administrasi Rp232 juta, serta pemeliharaan Rp394 juta.

 

Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, Wahyudin, menyatakan bahwa sikap Kepala Sekolah yang enggan membuka dokumen pertanggungjawaban keuangan merupakan bentuk penolakan tidak sah terhadap permintaan informasi publik.

 

“Kami sudah mengajukan permohonan sesuai prosedur. Namun hingga kini, tidak ada jawaban substantif. Ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Wahyudin.

 

Dalam somasi tersebut, LSM Triga memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan salinan resmi realisasi Dana BOS 2023, lengkap dengan rincian kegiatan, kwitansi, vendor, serta dokumentasi penggunaan anggaran.

 

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan sekolah tetap tidak kooperatif, LSM Triga menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu:

 

1. Mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

 

2. Melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya.

 

3. Mengumumkan temuan dugaan penyimpangan tersebut ke publik melalui media lokal dan nasional.

 

Wahyudin menegaskan bahwa surat somasi ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk komitmen serius LSM Triga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

 

“Dana BOS adalah uang rakyat. Harus digunakan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi,” pungkasnya.

 

Dengan langkah tegas ini, LSM Triga berharap pihak sekolah segera merespons secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari proses hukum yang lebih berat.( Mul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *