Surabaya, Cekpos.id – Polemik dualisme pemberitaan tentang LRPPN – BI Surabaya menemui titik terang. Dimana, melalui Humasnya, salah satu lembaga rehabilitasi di Kota Surabaya tersebut memberikan hak jawabnya pada hari Senin (23/02/206).
Berikut hak jawab yang disampaikan oleh Humas LRPPN – BI Surabaya. Untuk hak jawab atau koreksi kami mohon untuk kiranya”judul berita dan isi berita, agar tidak menjadi fitnah sekaligus menyerang LRPPN-Bl sebagai hak jawab kami, dapat kami sampaikan sebagai berikut.
1. Hanya Cari Keuntungan LRPPN-BI Surabaya Rehab 2 Hari. Itu tidak benar karena Resident DG telah berada di Lembaga rehabilitasi kami selama 1 bulan
2. Bahwa Seorang pecandu Narkoba DG yang ditangkap oleh satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya menjalani masa Rehabilitasi selama 2 hari di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia itu tidaklah benar alias Hoax.
Yang bersangkutan DG mengikuti kegiatan ditempat kami selama waktu yang ditentukan dan masih dalam pengawasan pihak rehabilitasi kami
3. Didalam pemberitaan media saudara menyebutkan LRPPN BI Surabaya tidak menjalankan tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja juga itu tidak benar.
Standar Operasional Prosedur (SOP)rehabilitasi narkoba di Indonesia, khususnya yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)dan lembaga rehabilitasi medis/sosial, umumnya mengikuti tahapan terstruktur untuk memastikan pemulihan pecandu secara fisik dan psikis. Proses ini bersifat rahasia, manusiawi dan gratis (jika melalui BNN).
Berikut adalah SOP Tahapan Rehabilitasi Narkoba secara umum:
1.Tahap Penerimaan Awal (Intake &Skrining)
Wajib Lapor:Pecandu atau keluarga melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)seperti BNNP/BNNK/Puskesmas/Rumah Sakit.
Skrining ASSIST/Skrining Awal:Tim profesional (dokter/konselor)memeriksa kondisi fisik dan mental, serta melakukan tes urine untuk menentukan tingkat ketergantungan.
Informed Consent:Penandatanganan persetujuan rehabilitasi oleh klien atau keluarga.
2.Tahap Asesmen (Assessment)
Asesmen Komprehensif:Tim asesmen (medis,psikolog,konselor)melakukan evaluasi mendalam terhadap riwayat penggunaan zat, kondisi kesehatan dan permasalahan sosial klien.
Penentuan Layanan: Berdasarkan hasil asesmen, ditentukan apakah klien membutuhkan.
Rehabilitasi Rawat Inap: Untuk ketergantungan berat.
Rehabilitasi Rawat Jalan: Untuk ketergantungan ringan/sedang.
3. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Tujuan:Membebaskan pecandu dari gejala putus obat (sakaw)dan racun narkoba di dalam tubuh.
Rosedur:Dokter memeriksa fisik dan mental,serta memberikan intervensi medis atau obat-obatan jika diperlukan untuk mengurangi gejala putus zat.
4.Tahap Rehabilitasi Non-Medis (Psikososial/Primary)
Tujuan:Mengubah perilaku,meningkatkan kepedulian,dan mengatasi kecanduan psikologis.
Kegiatan:
Konseling Individu/Kelompok.
Sesi terapeutik untuk membahas akar masalah.
Therapeutic Community (TC): Metode kelompok di mana pecandu saling membantu untuk pulih.
Terapi Okupasi/Fisik: Kegiatan terstruktur untuk mengisi waktu.
Kegiatan Keagamaan/Spiritual: Pembinaan mental.
5.Tahap Re-Entry (Bina Lanjut/Pascarehabilitasi)
Tujuan:Mempersiapkan klien kembali ke masyarakat.
Prosedur : Klien mulai beraktivitas kembali (sekolah/kerja)namun tetap berada dalam
pengawasan BNN.
Monitoring: Tes urine berkala dan konseling lanjutan untuk mencegah relaps (pemakaian
kembali).
6.Tahap Terminasi
Klien dinyatakan lulus program rehabilitasi berdasarkan evaluasi tim dan mampu hidup produktif tanpa narkotika.
4.Kepolisian melakukan penangkapan dianggap sia-sia, karena upaya untuk memberantas peredaran narkoba terbentur dengan program rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya itu juga tidak benar.
Memang betul tidak benar yang bersangkutan DG Harus mengikuti Therapeutic Community (TC):Metode kelompok di mana pecandu saling membantu untuk pulih.Dan jika upaya
memberantas narkoba itu sia-sia itu salah adanya secara nasional,angka prevalensi
penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada di kisaran 1,73%hingga 1,95%.
Jumlah Perkiraan: Di Jawa Timur,angka penyalahguna diperkirakan mencapai 800.000 hingga 1,1 juta orang (termasuk kategori setahun pakai dan pernah pakai).
Posisi Nasional:Jawa Timur sering kali berada di peringkat kedua atau ketiga secara nasional setelah DKl Jakarta dan Sumatera Utara karena faktor populasi yang besar dan jalur distribusi laut yang luas.
Seharusnya kita mengapresiasi pihak berwenang yang telah berupaya memberantas narkoba dan kami sebagai pihak Lembaga membantu agar selaras dalam memberantas narkoba
5.Pemblokiran wa terganggu oleh pihak wartawan yang melakukan intervensi menayakan pemberitaan yang bersangkutan DG.














