SAMPANG, Cekpos.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Sedarah akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk sikap terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik lokasi di depan Kejaksaan Negeri Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang. Diperkirakan, massa aksi yang akan terlibat mencapai sekitar 1.000 orang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan serta menolak segala bentuk penyimpangan dalam proses hukum. LBH Madas Sedarah menilai terdapat dugaan kesalahan serius oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan suatu perkara yang dinilai sarat kejanggalan, intimidasi, serta tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak agar dilakukan proses hukum secara pidana maupun etik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
Tak hanya itu, LBH Madas Sedarah juga mendorong Kepala Kejaksaan agar bertindak tegas terhadap jajaran yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Massa aksi turut mendesak Pengadilan Negeri Sampang untuk membebaskan Samsul Bin Marlawi, yang menurut mereka tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Aksi ini juga disebut sebagai bentuk peringatan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan, melainkan sebagai sarana menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Roja Taupan Hidayat, S.H., bersama Fuad Cholili, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH Madas Sedarah dalam mengawal keadilan serta membela hak-hak masyarakat yang diduga terzalimi.














