Pamekasan, 19 Juli 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, serta sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengadakan kegiatan sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, usai apel pagi di lapangan utama Lapas. Sosialisasi dipimpin oleh Kasubsi Registrasi, Bapak Hendra Dwi Putra, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Bapak Pradana Suwito Putra, serta dua staf registrasi, yaitu Bapak Saifudin dan Ibu Intan Restu Sahadina.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada warga binaan mengenai ketentuan, persyaratan, dan prosedur dalam memperoleh Remisi Dasawarsa, yang merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Bapak Hendra Dwi Putra menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari transparansi layanan pemasyarakatan dan untuk mendorong warga binaan agar terus berperilaku baik.
“Remisi Dasawarsa ini adalah momen yang sangat istimewa karena diberikan dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri dari para warga binaan.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan teknis, Ibu Intan Restu Sahadina menjelaskan secara rinci mengenai besaran remisi dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
“Untuk warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani pidana pengganti denda, baik penjara maupun kurungan, maka besar remisi dasawarsa yang diberikan adalah seperduabelas dari total masa pidana tersebut. Ini berlaku juga bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda. Kami dari bagian registrasi akan membantu memverifikasi dan memproses pengajuan remisi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan suasana yang penuh khidmat dan interaktif. Para warga binaan menunjukkan antusiasme tinggi, aktif bertanya kepada petugas mengenai kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan remisi. Interaksi yang terbangun menunjukkan bahwa warga binaan tidak hanya memahami isi sosialisasi, tetapi juga termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik ke depannya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan dapat memahami pentingnya menjaga perilaku selama masa pidana, sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik di masa mendatang.