Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung gerakan pemberantasan narkoba dengan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kabupaten Sampang, Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah Madura khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.
Acara ini juga diwarnai dengan pembacaan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BNN RI yang diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Awang Joko Rumitro, S.I.K, M.Si, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Bupati Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi serta Jajaran Forkompinda Kab. Sampang dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi bersama Ka.Upt Pemasyarakatan Korwil Madura dan Tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali sambutan oleh Bupati Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi. Beliau menyampaikan apresiasi kegiatan Pemusnahan BB yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Sampang. Menurutnya, Kabupaten Sampang merupakan Kabupaten yang peredaran Narkobanya cukup tinggi.
”Kegiatan ini menjadi momentum dan cambuk bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk senantiasa berupaya memutus rantai peredaran dan memberikan penyadaran terhadap bahaya laten Narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur berkomitmen penuh mendukung gerakan pemberantasan narkoba. Seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur harus menjadi zona bebas dari narkoba. Memperkuat sinergitas antar seluruh pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tegasnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi yang turut hadir juga memberikan komentar bahwa Deklarasi Anti Narkoba dan penandatanganan komitmen bersama ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Madura khususnya Kabupaten Sampang untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, serta menguatkan sinergi antara Lapas/Rutan dan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar Lapas/Rutan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.
Tak hanya pembacaan Deklarasi Anti Narkoba, dalam kegiatan tersebut juga ditampilkan barang bukti hasil pengungkapan kasus besar narkotika berupa 14. 708. 477 gram sabu dan 8.330.561 gram ganja. Semua barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar di dalam Mobil incinerator milik BNNP Jatim.
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
#KemenkumhamRI #Kemenkumhamjatim #Ditjenpas #Kakanwilkemenkumhamjatim #Heniyuwono #BERSAHAJA #Alayanihsatolosateh